August 8, 2024

KPU Sikapi Putusan MK dengan Surat Edaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan mengeluarkan surat edaran. Melalui surat ini, norma pengecualian syarat 40 tahun sebagai usia minimal calon presiden-wakil presiden, sudah berlaku.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini memiliki sifat final dan mengikat (final and binding),” bunyi surat KPU nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada 17 Oktober 2023.

Surat edaran ini berbeda dari rencana KPU sebelumnya. Dalam konferensi pers 16 Oktober 2023, KPU berencana merevisi PKPU pencalonan pemilu presiden.

Hasyim menjelaskan, KPU akan melakukan kajian terhadap amar putusan MK. Setelah itu akan dilakukan penyusunan draf revisi PKPU dan penyesuaian norma. Lalu, hasilnya akan KPU sampaikan pada Komisi 2 DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat.

“KPU akan meresponnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam undang-undang pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah,” ujar Hasyim.

Anggota KPU, Idham Holik pun dalam kesempatan itu mengatakan bahwa KPU akan melakukan penyesuaian atas putusan MK dalam PKPU persyaratan calon presiden-wakil presiden. Ia juga mengatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU patuh pada ketentuan undang-undang pemilu maupun putusan MK. []