August 8, 2024

KPU Tagih Perjanjian Hibah Daerah

NASIONAL
KAMIS, 15 JUNI 2017

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah daerah di 171 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah 2018 segera menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga saat ini baru 17 daerah yang telah menyepakati komitmen pembiayaan pilkada tersebut. “Kami akan mendorong KPU provinsi dan kabupaten atau kota untuk lebih intensif berkomunikasi dengan pemerintah daerah,” kata Arief kepada Tempo, kemarin.

Arief mengakui, tahapan pilkada 2018 memang menargetkan NPHD tuntas selambatnya pada 17 September mendatang. Namun dia berharap daerah mempercepatnya sehingga perjanjian dapat disepakati bulan depan atau setidaknya pada Agustus 2017.

Dia khawatir lambatnya penyelesaian NPHD akan mengganggu kegiatan persiapan pilkada. “Seperti pemutakhiran data pemilih dan rekrutmen badan ad hoc,” kata Arief.

Kemarin, KPU mengumumkan dimulainya tahapan persiapan pilkada serentak 2018 yang diawali sosialisasi. Dalam rangkaian tahap ini juga ada penyusunan dan penandatanganan NPHD, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Pilkada serentak tahun depan akan digelar di 171 daerah pemilihan yang terdiri atas 17 provinsi untuk pemilihan gubernur; 39 kota untuk pemilihan wali kota; dan 115 kabupaten untuk pemilihan bupati. Pencoblosan dijadwalkan pada 27 Juni 2018. KPU memperkirakan anggaran pilkada akan mencapai Rp 14,3 triliun.

Menurut Arief, KPU mempercepat dimulainya tahapan persiapan karena kondisi penyelenggaraan pilkada tahun depan akan berbeda dengan pilkada serentak pada 2015 dan 2017. “Pilkada tahun depan akan dilaksanakan sambil kami mempersiapkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019,” kata dia. “Jadi, semua yang ada di sini pekerjaannya dobel, KPU, Bawaslu, pemerintah, TNI dan Polri, bahkan partai.”

Hingga kini KPU juga telah menetapkan lima dari sembilan rancangan peraturan KPU yang disetorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam forum konsultasi. Selain tentang tahapan dan jadwal pilkada 2018, peraturan baru tersebut adalah pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan empat rancangan PKPU yang belum dikonsultasikan adalah tentang pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, logistik, dan pemilihan di daerah khusus–Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan pemerintah daerah hingga kini masih dalam proses menyelesaikan NPHD. Dia pun berharap KPU dan pemerintah daerah merumuskan dengan baik anggaran pilkada tersebut. “Nanti pencairannya terserah KPUD masing-masing,” kata dia. Ninis Chairunnisa

https://koran.tempo.co/konten/2017/06/15/418084/KPU-Tagih-Perjanjian-Hibah-Daerah