November 28, 2024

KPU Terima Prabowo-Gibran pada Hari Terakhir Pendaftaran Pilpres

Komisi Pemilihan Umum menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada hari terakhir pendaftaran Pemilu Presiden 2024. Pasangan ketiga ini diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat sebagai gabungan partai DPR. Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran calon presiden-wakil presiden mulai 19 Oktober-25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

“Untuk kesempatan ini yang kami jadikan ukuran hanya satu, apakah dokumen sudah lengkap apa belum. Dan berdasarkan informasi tim dari KPU melalui Silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada sambutannya di Kantor KPU, Jakarta Pusat (25/10).

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Kamis pagi 26 Oktober 2023. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk menilai kemampuan pasangan calon untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden apabila terpilih nantinya.

“Jadi rangkaian pemeriksaan sepenuhnya akan dilaksanakan dan dipimpin oleh tim pemeriksaan dari tim RSPAD Gatot Soebroto,” ujar Hasyim.

Hasyim berharap, semoga semua pihak yang terlibat dalam pemilu, diberikan kekuatan dan kesabaran. Ia berharap semua ini bisa menciptakan pemilu yang adil dan demokratis serta mampu memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Di luar Gerindra, Golkar,  PAN, dan Demokrat yang merupakan partai DPR, KIM juga terdiri dari partai luar DPR yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan satu partai lokal yaitu Partai Aceh. Total partai politik koalisi KIM adalah 12 partai.

Melalui itu, KIM telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dengan mendapatkan dukungan dari partai DPR dengan total 261 kursi (45,39%). Dengan rincian, Golkar 85 Kursi (14,78%), Gerindra 78 kursi (13,57%), Demokrat 54 kursi (9,39%), dan PAN 44 kursi (7,65%). Pasal 222 UU/2017 mensyaratkan pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. []