October 28, 2024

KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan terdapat sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara resmi telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Berdasarkan data pertanggal 23 September 2024, Pukul 08.00 WIB. Terdapat 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap tak memenuhi persyaratan.

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, (23/9).

August menjelaskan Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan. Dari jumlah tersebut, 103 di antaranya adalah pasangan calon gubernur-wakil gubernur, dan 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Lebih lanjut, August juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat. Selanjutnya, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. []