January 30, 2025

KPU Tetapkan Delapan Partai Politik Lolos Parlemen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan delapan partai politik lolos ke parlemen. Partai tersebut diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sesuai UU Pemilu partai berhak mendapatkan kursi DPR karena perolehan suaranya melebihi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.

“Menetapkan hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat membacakan hasil hasil akhir rekapitulasi nasional, di Gedung KPU, Jakarta (20/3).

Hasyim merincikan perolehan suara sah partai politik peserta pemilu pada 84 daerah pemilihan (dapil). PDIP menjadi partai pemenang pemilu dengan raihan 25.387.279 (16,7%) suara, disusul partai Golkar dengan 23.208.654 (15,3%) suara dan Gerindra 20.071.708 (13,2%) suara. Partai lainnya yang mendapatkan kursi di parlemen yakni, PKB dengan 16.115.655 (10,6%) suara, NasDem 14.660.516 (9,6%), PKS 12.781.353 (8,4%), Demokrat 11.283.160 (7,4), dan PAN memperoleh suara sebanyak 10.984.003 (7,2%).

KPU mencatat, suara sah untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 secara nasional sebanyak 151.796.631 suara. Rekapitulasi tingkat nasional merupakan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang dihitung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Sementara itu partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara 5.878.777 (3,87%), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 4.260.169 (2,81%), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 1.955.154 (1,29%) suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) memperoleh 1.281.991 (0,84%), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.094.588 (0,72%), Partai Buruh dengan 972.910 (0,64%) suara, disusul Partai Ummat dengan 642.545 (0,42%), Partai Bulan Bintang (PBB) 484.486 (0,32%), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dengan 406.883 (0,27%), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh suara terendah dengan 326.800 (0,22%) suara.

Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023, pihak yang hendak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dapat mengajukan gugatan ke MK paling lama 3X24 jam atau (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Kemudian penyelesaian PHPU Legislatif harus selesai dalam waktu 30 hari. []