November 6, 2024

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu presiden (Pilpres) 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.

“Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari setelah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, (20/3).

KPU menetapkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691. Sementara jumlah suara sah pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024,” kata Hasyim.

Sebagai informasi Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dari 38 provinsi, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi yakni, Sumatra Barat dan Aceh. Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah di semua provinsi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diperkenankan untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 3 (tiga)) hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan KPU. Selanjutnya MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres, terhitung sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). []