September 13, 2024

KPU Tunggu Pemerintah Daerah Alokasikan Anggaran

Komisi Pemilihan Umum masih menunggu penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah yang menjadi dasar pencairan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Komisi Pemilihan Umum masih menunggu penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah yang menjadi dasar pencairan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. KPU menetapkan batas waktu hingga akhir September 2019 bagi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan naskah perjanjian hibah daerah.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/9/2019), mengatakan, hingga saat ini sekitar 30 persen dari 270 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 belum menyelesaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Hal ini disebabkan lamanya pembahasan anggaran pilkada antara DPRD dan kepala daerah.

”Kami optimistis, para pemerintah daerah bisa menyelesaikan NPHD tepat waktu karena kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan tim penganggaran di setiap daerah,” katanya.

Wahyu mengatakan, setiap daerah memiliki kebutuhan anggaran yang berbeda tergantung luas wilayah dan jumlah kabupaten/kota di suatu provinsi. Anggaran tersebut biasanya paling banyak digunakan untuk honor penyelenggara pemilu di daerah.

”Selain itu, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, para pemerintah daerah pasti akan menyiapkan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin bahwa penganggaran Pilkada Serentak 2020 akan selesai tepat waktu. Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menyelesaikan NPHD agar tahapan pilkada bisa berjalan sesuai jadwal.

”Umumnya, 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 telah mengantisipasi penyediaan anggarannya dalam APBD, baik pada perubahan APBD 2019 maupun APBD 2020,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).

Harus diawasi

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, KPU dan Kemendagri harus terus mengawasi penganggaran untuk Pilkada 2020. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

”Biasanya, di tengah waktu yang mepet seperti ini, para pemerintah daerah bisa saja menyiasati anggaran dan menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Titi menambahkan, jika para pemerintah daerah terlambat menyelesaikan penganggaran, hal ini memberikan efek domino bagi penyelenggaraan tahapan yang lain. Salah satunya adalah terlambatnya proses sosialisasi pada Pilkada 2020.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, perekrutan panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota dan penyiapan sejumlah barang kebutuhan dan keperluan untuk mobilitas bagi penyelenggara pilkada juga akan terlambat karena faktor NPHD yang belum diselesaikan pemerintah daerah. (DHANANG DAVID ARITONANG)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/utama/2019/09/22/kpu-tunggu-pemerintah-daerah-alokasikan-anggaran/