August 8, 2024

KPU: Tunggu Penetapan Hasil

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mengimbau kandidat maupun pendukung untuk menunggu penetapan hasil penghitungan suara sebelum menyatakan kemenangan Pilkada Serentak 2018. Hasil rekapitulasi suara di tingkat pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota akan ditetapkan oleh KPU pada awal Juli.

Sesuai jadwal, tahapan, dan program Pilkada Serentak 2018, rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dan kota untuk pemilihan bupati dan walikota akan dilaksanakan pada 4 Juli hingga 6 Juli. Sementara itu, rekapitulasi dan pengumuman di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilakukan 7 Juli hingga 9 Juli.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dihubungi dari Jakarta, Kamis (28/06/2018) mengimbau semua pihak untuk menunggu rekapitulasi dari KPU, termasuk di daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. Terkait dengan Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berdasar hitung cepat berbagai lembaga survei disebut dimenangkan oleh kotak kosong, Ilham menyampaikan jika hasil rekap KPU juga menunjukkan keunggulan kotak kosong maka pemilihan berikutnya akan ditunda hingga 2020.

“Sesuai dengan UU Pilkada, pemilihan diselenggarakan setahun setelahnya, tetapi karena di tahun 2019 ada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, maka kemungkinan akan diselenggarakan tahun 2020,” kata Ilham.

Secara umum Ilham menuturkan, pilkada terselenggara dengan baik. Namun, KPU juga menghadapi pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan di sejumlah daerah, sebagian disebabkan persoalan keamanan, bencana alam, serta adanya kesalahan yang dilakukan oleh petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU.

Berdasarkan Badan Pengawas Pemilu, Kamis sore, potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang ada di 64 tempat pemungutan suara di 10 provinsi.

Sementara itu, Girindra Sandino, Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) yang juga peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), juga mencatat ada kelalaian penyelenggara di tingkat bawah, terutama di TPS. Dia menyebut di beberapa daerah yang dipantau oleh Sakti, seperti Jawa Tengah dan Sumatera Utara, ada temuan penyelenggara di TPS yang tidak memahami surat edaran KPU terkait pemungutan dan penghitungan surat suara.

Selain itu, dia juga menyampaikan ada ketidakpahaman petugas TPS untuk mengisi formulir, serta ketidakpahaman untuk menentukan sah tidakya surat suara bila ada coblosan lebih dari satu kali. “Ini ditengarai sebagai dampak dari minimnya sumber daya manusia pada tahapan bimbingan teknis dari penyelenggara pilkada, terutama KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota,” katanya. (ANTONY LEE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 29 Juni 2018 di halaman 5 dengan judul “KPU: Tunggu Penetapan Hasil”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/06/29/kandidat-tunggu-penetapan-kpu/