August 8, 2024

KPU Usulkan Alternatif Tanggal Baru Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan satu alternatif tanggal baru untuk pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari. Kepastian tanggal Pemilu 2024 diharapkan dapat diputuskan dalam rapat dengar pendapat umum pada 24 Januari 2022 agar KPU dapat segera memulai tahapan.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. KPU sudah mengirimkan surat tersebut secara daring dan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR.

”Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilu, yakni 14 Februari 2024. Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Sebab, dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,”kata Pramono melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Adapun DPR sudah mengagendakan waktu pembahasan penentuan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 24 Januari mendatang. KPU berharap pembahasan tahapan pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini.

Pramono menegaskan, KPU berharap agar tahapan pemilu segera diputuskan sehingga KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Terkait usulan tanggal alternatif pemungutan suara 14 Februari 2024, sejumlah fraksi di Komisi II DPR memberikan sinyal positif terhadap usulan itu. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Fraksi Partai Golkar pada dasarnya akan mengikuti keputusan jika tanggal yang diusulkan itu sudah disepakati KPU dan pemerintah. ”Kalau KPU dan pemerintah sudah sepakat, kami harus memberikan dukungan,”katanya.

Terkait usulan tanggal alternatif pemungutan suara 14 Februari 2024, sejumlah fraksi di Komisi II DPR memberikan sinyal positif terhadap usulan itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Nasdem akan mendukung kesepakatan yang diperoleh KPU dan pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024. Ia berharap, tanggal pemilu dapat diputuskan pada rapat 24 Januari agar ada kepastian sehingga tidak ada spekulasi di publik.

Ia mengingatkan, penentuan jadwal ada dalam kerangka tahapan persiapan. Kalau sudah ada kepastian tanggal pemilu, penyelenggara pemilu sudah dapat menyusun tahapan dengan pasti. ”Walaupun mereka sudah menyusun tahapan dalam PKPU (peraturan KPU), kalau belum ada tanggalnya, mereka akan mulai dari mana?” kata Saan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengatakan, Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung usulan tanggal pemungutan suara dari KPU sepanjang dilakukan pada Februari 2024. ”PKB pada prinsipnya setuju tanggal pemilu pada Februari 2024 atau maksimal minggu pertama Maret 2024, syukur bisa Februari,”katanya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga mendukung usul KPU agar pemungutan suara pemilu dilakukan pada Februari 2024. ”Fraksi PDI-P mendukung Februari 2024. Mudah-mudahan semua bersepakat Februari 2024. Tinggal tanggalnya saya kira bukan soal yang sulit,”ujar Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi II DPR Arif Wibowo.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan, tanggal berapa pun yang akan disepakati, Komisi II siap memfasilitasi agar KPU lebih leluasa dalam melaksanakan tahapan pemilu. ”Harapannya, tiap-tiap tahapan bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif,” ucapnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu

Sementara itu, Fraksi PDI-P dan PAN di Komisi II DPR juga sudah mulai melacak rekam jejak para calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Arif Wibowo mengungkapkan, ada sejumlah parameter yang digunakan PDI-P dalam memilih komposisi anggota KPU dan Bawaslu.

Parameter pertama adalah keberagaman yang bisa dilacak dari latar belakang setiap calon anggota KPU dan Bawaslu. ”Karena yang diurusi wilayahnya seluruh Indonesia, KPU dan Bawaslu harus mencerminkan Indonesia dari berbagai aspek, termasuk wilayah,” katanya.

Selanjutnya, anggota KPU dan Bawaslu harus mempunyai kemampuan untuk mengeksekusi kebijakan mengingat kedua lembaga penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana kebijakan. Terakhir, parameter yang digunakan adalah pengalaman karena mengurusi pemilu adalah sesuatu yang kompleks. Mereka pun mesti memiliki pengetahuan dasar mengenai kepemiluan. ”Sulit kalau tidak punya pengalaman lapangan,” ucapnya.

Anggota KPU dan Bawaslu harus mempunyai kemampuan untuk mengeksekusi kebijakan mengingat kedua lembaga penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana kebijakan.

Selain itu, menurut Arif, KPU dan Bawaslu harus menjaga kedekatan yang sama dengan partai politik. Sebab, dalam bekerja, penyelenggara pemilu harus melayani peserta pemilu sehingga mereka dituntut memahami partai politik dengan segala seluk-beluknya. Sebab, dalam mengimplementasikan kebijakan, mereka perlu melihat konteks.

”Independensi dan kemandirian tidak boleh dimaknai secara sempit. Yang penting adalah kebijakan yang diambil KPU dan Bawaslu adalah kebijakan yang adil, tidak diskriminatif, serta tidak berpihak secara partisan terhadap salah satu parpol maupun pasangan calon peserta pemilu,” katanya.

Guspardi Gaus pun menyampaikan, saat ini fraksi-fraksi di Komisi II DPR sudah melakukan penilaian dan para calon anggota KPU-Bawaslu sudah melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi.

”Setiap kandidat sudah melakukan pendekatan ke anggota komisi, fraksi, dan partai. Tentu kami sebagai anggota Komisi II mencoba untuk mempelajari kandidat tersebut. Kolaborasi antarfraksi sangat diperlukan untuk memilih orang yang terbaik. Mudah-mudahan pemilihannya dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Guspardi.

Ia menyebutkan, setiap fraksi mendalami rekam jejak, jam terbang, dan persyaratan lainnya. Mudah-mudahan setiap fraksi mempunyai persepsi yang sama terhadap sosok yang akan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, berpendapat, DPR tidak boleh mengabaikan masukan dan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan calon penyelenggara pemilu yang terbaik, terutama terkait perilaku etis, khususnya yang berlatar belakang penyelenggara. Sebab, kompleksitas Pemilu 2024 akan berhadapan dengan sisi teknis sekaligus tekanan kompetisi yang tinggi sehingga mensyaratkan komitmen kuat untuk menjaga kejujuran dan integritas personal penyelenggara.

Menurut dia, selama ini ada pandangan di publik bahwa uji kelayakan dan kepatutan di DPR sekadar formalitas untuk melegitimasi nama-nama yang sebenarnya sudah disepakati di panggung belakang. Akibatnya, kapasitas dan integritas dikhawatirkan bukanlah menjadi pertimbangan utama.

Selama ini ada pandangan di publik bahwa uji kelayakan dan kepatutan di DPR sekadar formalitas untuk melegitimasi nama-nama yang sebenarnya sudah disepakati di panggung belakang.

Oleh sebab itu, DPR harus menjawab pesimisme publik dengan menghadirkan proses uji kelayakan dan kepatutan yang menyajikan forum pertarungan ide serta gagasan di antara para calon. ”Bukannya terjebak pada formalitas pertanyaan yang kerap kali justru remeh-temeh dan tak berkaitan dengan substansi kerja penyelenggara pemilu,” ujar Titi. (PRAYOGI DWI SULISTYO, IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/20/kpu-usulkan-alternatif-tanggal-baru-pemilu-2024