DPR dan Pemerintah Kembali Tunda Pengambilan Keputusan Isu Krusial
JAKARTA, KOMPAS — Janji DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak terpenuhi karena lobi terkait isu krusial, khususnya ambang batas pencalonan presiden, belum membuahkan hasil. Sikap partai politik dan pemerintah yang terus mengulur waktu ini bisa mengancam kualitas Pemilu 2019.
DPR dan pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu paling lambat bulan ini. Sebab, persiapan Pemilu 2019, yakni penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimulai Agustus 2017. Adapun verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu dimulai Oktober.
Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (14/6), mengingatkan, terus mundurnya pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu akan merepotkan penyelenggara pemilu. Apalagi KPU juga sudah mulai harus mempersiapkan Pilkada Serentak 2018.
“Sekarang KPU semakin tidak punya waktu. Sudah disepakati pemilu nasional akan diselenggarakan 17 April 2019, finisnya sudah ditentukan, tetapi mulainya kita belum tahu,” kata Arief.
DPR dan pemerintah diharapkan tidak mengulang kesalahan pendahulunya pada periode 2004-2009. Saat itu, sejumlah RUU terkait kepemiluan baru rampung pada tahun yang sama dengan tahapan awal Pemilu 2009. Undang-undang terkait kepemiluan baru terbit 2008, sementara tahapan pemilu juga dimulai di tahun yang sama. Akhirnya, di tengah keterbatasan waktu, penyusunan peraturan teknis dan sosialisasinya tak optimal.
Pengambilan keputusan terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu seharusnya diambil Kamis (8/6) pekan lalu. Namun, karena pimpinan parpol belum selesai melakukan lobi, akhirnya diundur ke Selasa (13/6). Upaya lobi itu ternyata belum berhasil sehingga pengambilan keputusan kembali ditunda, Rabu (14/6).
Namun, kemarin, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah lagi-lagi sepakat untuk menunda forum pengambilan keputusan. Alasannya, lobi-lobi antarpartai politik dan pemerintah belum berhasil memunculkan satu titik temu.
Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, kembali meminta waktu tambahan untuk lobi. Usulan itu didukung semua fraksi di pansus.
Dari lima isu krusial yang ada, isu yang paling sulit untuk disepakati adalah ambang batas pencalonan presiden. Isu ini berkaitan dengan metode konversi suara ke kursi dan alokasi kursi per daerah pemilihan yang juga belum bisa disepakati. Adapun dua isu lainnya lebih mudah untuk disepakati, yaitu ambang batas parlemen yang cenderung mengerucut di angka 4 persen perolehan suara sah nasional dan sistem pemilu legislatif yang condong ke sistem proporsional terbuka (penentuan pemenang pileg berdasarkan perolehan suara terbanyak).
Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah menargetkan isu-isu krusial dapat diselesaikan sebelum 25 Juni dengan cara musyawarah. Namun, jika skenario yang diambil adalah pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, isu-isu krusial baru bisa diputuskan 12-17 Juli dengan pertimbangan menunggu semua anggota setiap fraksi hadir dalam rapat paripurna.
(AGE/APA/GAL)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul “Kualitas Pemilu Terancam”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/15/Kualitas-Pemilu-Terancam