August 8, 2024

LADK Partai Politik Tidak Transparan dan Akuntabel

Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik dinilai tidak transparan dan akuntabel. Hal itu didasarkan, masih banyaknya partai politik yang belum melengkapi seluruh formulir dan data pendukung penyampaian LADK. Padahal LADK harus memotret dengan jelas seluruh penerimaan dana kampanye, termasuk laporan dana kampanye calon legislatif (Caleg) sebagai sumbangan dalam bentuk jasa kampanye.

“Pada rilis perbaikan LADK partai politik tanggal 14 Januari 2024 menunjukkan status penerimaan LADK beberapa partai masih belum lengkap dan belum sesuai. Diantaranya status penerimaan perbaikan LADK di beberapa partai masih menunjukan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz dalam konferensi pers bertajuk “Pura-pura Terbuka: Menyingkap Kepalsuan Laporan Dana Kampanye Parpol, (16/1).

Kahfi menyebut terdapat banyak keserampangan dalam penyampaian LADK partai politik dengan LADK perbaikan yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Januari 2024. Berdasarkan siaran pers LADK perbaikan, terdapat beberapa perubahan data signifikan dari sebelumnya, mulai dari jumlah caleg yang menyampaikan LADK dan besaran jumlah penerimaan serta pengeluaran partai politik.

Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui perbandingan LADK awal dan LADK setelah perbaikan menemukan, beberapa partai yang jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah, meskipun jumlah caleg yang menyampaikan LADK bertambah maupun berkurang. Temuan tersebut mengindikasikan ketidakjujuran partai politik dalam melakukan perbaikan LADK yang disampaikan pada KPU.

“Ada indikasi ketidakjujuran dalam perbaikan LADK. Jika dibandingkan di LADK awal dan LADK Perbaikan, ada beberapa partai yang jumlah pelaporan calegnya yang awalnya belum 100% kemudian berubah 100%, tetapi jumlah penerimaan dan pengeluaran tetap sama,” jelas Kahfi.

Terkait temuan tersebut Kahfi memaparkan, Partai Buruh yang semula terdapat dua caleg yang tidak melaporkan LADK berubah menjadi melaporkan semua, namun jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah. Hal yang sama juga terjadi di Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang semula terdapat 110 caleg tidak menyampaikan LADK, berubah menjadi seluruhnya melaporkan namun tak ada perubahan pada nominal penerimaan dan pengeluaran. Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat yang awalnya seluruhnya menyampaikan LADK, berubah dengan adanya satu caleg yang tidak melaporkan LADK, tetapi tidak mengurangi jumlah penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

“Angka-angka yang berubah drastis semacam ini tentu kita harus melihatnya sebagai indikasi ketidakjujuran partai politik dalam pelaporan LADK perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, pelaporan LADK seharusnya transparan dan akuntabel untuk memastikan tidak ada sumber dana terlarang masuk dalam pendanaan politik. Namun ia melihat penyelenggara pemilu tidak mendesain LADK untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas partai politik. Menurutnya format pelaporan yang dibuat tidak menunjukan informasi yang jelas dan berpotensi terjadi banyak manipulasi.

“Rincian laporan itu harusnya ada karena dengan itu kita akan mengetahui tidak sekedar angka saja, namun kita bisa mengetahui pihak mana yang mendominasi pendanaan kampanye. Hal itu penting untuk membuat keputusan berdasarkan informasi lengkap yang sudah didapat,” kata Seira.

Seira juga menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan selama proses pemilu. Dalam temuan terbaru, PPATK membeberkan terdapat transaksi janggal mencapai Rp 51 triliun yang dilakukan 100 caleg. Sebelumnya PPATK juga menyampaikan adanya peningkatan transaksi penerimaan dana dari luar negeri pada 21 bendara partai politik yang mencapai Rp195 miliar.   

“Ini perlu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan penegak hukum lainnya, untuk bisa menelusuri apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya. Nah, informasi PPATK ini kita belum mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Harusnya proses penelusuran dan pendalaman bisa dilakukan dengan cepat, supaya penerapan sanksinya dilakukan dengan rentetan waktu yang sesuai,” ujarnya. []