August 8, 2024

Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta lembaga-lembaga survei menjelaskan hasil sigi mereka secara ilmiah dan obyektif. “Semua lembaga survei harus mendaftarkan diri ke KPU,” kata Ketua KPU Jakarta Sumarno, kemarin.

Menurut Sumarno, KPU akan menjelaskan hasil survei sebuah lembaga yang terdaftar di lembaganya jika ada protes masyarakat atas metode maupun pengambilan sampel yang meragukan. Jika tak terdaftar, KPU tak bisa memantau hasil survei itu dan memperingatkan lembaga tersebut bila hasilnya bermasalah.

Pernyataan Sumarno itu merujuk atas pelaporan lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) oleh Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber) kepada Komisi Pemilihan, Senin pekan lalu.

Sekber merupakan relawan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Mereka menuding Kedai Kopi melansir hasil sigi pesanan dari kandidat gubernur lain. “Tak pernah ada pertemuan antara penyurvei dengan responden,” ujar Ketua Umum Sekber, Mixil Mina Munir. Apalagi, ia menambahkan, Kedai Kopi belum terdaftar di Komisi Pemilihan.

Kasus serupa pernah terjadi pada bulan lalu. Saat itu, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran survei oleh Charta Politika. Hasil survei Charta dianggap mengarahkan responden memilih Basuki-Djarot. “Kami memanggil Direktur Eksekutif Charta Politika,” tutur Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.

Batas pendaftaran lembaga survei ke Komisi Pemilihan adalah 17 Januari 2017. Saat mendaftar, lembaga survei harus menyerahkan data seperti akta pendirian, susunan kepengurusan, pernyataan tidak memihak atau merugikan salah satu kandidat, menggunakan metodologi penelitian ilmiah, dan menyertakan sumber pendanaan.

Jika ada aduan mengenai hasil survei dari masyarakat, kata Sumarno, Komisi akan menelusuri laporan itu lalu membuat rekomendasi kepada Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). “Persepi yang memiliki otoritas memberikan sanksi,” ujar dia.

Anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk, mengatakan Persepi hanya bisa memberikan sanksi bagi anggotanya. Saat ini ada 35 lembaga survei yang menjadi anggota Persepi.

Hamdi menjelaskan lembaga survei yang merangkap sebagai konsultan politik kandidat tertentu tak diperkenankan melansir surveinya kepada publik karena ada konflik kepentingan. Survei pesanan dari salah satu kandidat, ia menambahkan, hanya boleh digunakan untuk lingkup internal tim sukses. Hamdi menambahkan, akan sulit mempidanakan lembaga survei karena tak ada aturannya.

Pendiri Kedai Kopi, Hendri Satrio, menyanggah tudingan Mixil. Dia mengatakan tak ada manipulasi metodologi dan data saat menggelar survei itu. Biaya survei yang digelar pada 19–24 Oktober itu diambil dari kas internal. “Kami tak berpihak kepada salah satu kandidat,” ujar dia.

Yunarto Wijaya menyanggah Charta Politika melanggar aturan. Dia menjelaskan tak ada pertanyaan dalam surveinya yang mengarahkan responden hanya kepada salah satu kandidat. “Ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada responden, tapi pelapor hanya melaporkan pertanyaan tertentu,” tutur dia. GANGSAR PARIKESIT

Lembaga Survei Terdaftar

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan KPU tak bisa melarang lembaga survei menjadi konsultan politik bagi kandidat Gubernur DKI Jakarta. Namun setiap lembaga survei yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan harus menjelaskan metode yang digunakan serta asal dan besaran dana yang ada. “Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pendidikan politik,” ujarnya. Berikut ini lembaga survei yang sudah terdaftar di KPUD DKI Jakarta:

Nomor  Nama Lembaga Survei

  1. Lingkaran Survei Indonesia
  2. Jaringan Isu Publik
  3. PT Sands Analitik Indonesia
  4. Lembaga Konsultan Politik Indonesia
  5. PT Cyrus Nusantara
  6. Poltracking Indonesia
  7. PT Indikator Politik Indonesia
  8. Populi Center
  9. PT Kompas Media Nusantara