September 13, 2024

Lima Daerah di Papua Bisa Hadapi Penundaan Pilkada

JAKARTA, KOMPAS — Lima daerah yang sama sekali belum membahas anggaran pengawasan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2018 terancam menghadapi penundaan pilkada. Badan Pengawas Pemilu mempertimbangkan untuk merekomendasikan penundaan pilkada sebagai jalan terakhir jika daerah-daerah tersebut belum juga menyepakati anggaran pengawasan.

Tak seperti Komisi Pemilihan Umum yang sudah menuntaskan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di 171 daerah yang menggelar pilkada 2018, anggaran pengawasan masih banyak yang belum tuntas. Padahal, tahapan pilkada 2018 sudah berjalan. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mematok target penyelesaian penandatanganan NPHD paling lambat akhir Juli 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sudah mengirim surat ke pemerintah daerah yang menggelar pilkada 2018 untuk menegaskan hal itu.

Berdasarkan data dari Bawaslu, hingga Senin (9/10) masih ada lima kabupaten di Provinsi Papua yang sama sekali belum membahas anggaran pengawasan, yakni Kabupaten Jayawijaya, Paniai, Deiyai, Puncak, dan Mamberamo. Sementara itu, dari 171 daerah, baru 90 daerah atau sekitar 52,6 persen yang sudah menandatangani NPHD. Sisanya masih dalam tahap pembahasan atau anggaran sudah disepakati, tetapi belum ada penandatanganan NPHD.

Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penghambat penuntasan penandatanganan NPHD, salah satunya pemerintah daerah mengaku mengalami keterbatasan dana. Abhan menambahkan, pihaknya sudah meminta waktu untuk beraudiensi dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta bantuan.

“Kami hanya bisa minta bantuan ke Mendagri sebagai atasan langsung. Untuk (memaksa daerah) kami akan sampai pada rekomendasi penundaan (pilkada), tetapi itu (pilihan) terakhir,” kata Abhan.

Menurut dia, keterlambatan anggaran akan berpengaruh pada pembentukan pengawas di tingkat kecamatan dan dana operasional di kecamatan. Hal ini juga akan berdampak pada kualitas pengawasan pilkada serentak 2018. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah daerah yang belum menandatangani NPHD bisa segera menyelesaikannya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto secara terpisah menilai harus ada sikap keras terhadap daerah yang terlambat menuntaskan NPHD pengawasan. Menurut dia, pemerintah harus memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang membandel dan tidak melaksanakan tugas menyiapkan NPHD pengawasan. Kemendagri berperan penting untuk menekan daerah, misalnya dengan menghentikan penyaluran dana alokasi umum ke daerah tersebut.

“Pemerintah berperan penting untuk menekan. Tanpa itu, skenario untuk mencapai tujuan menghasilkan kepemimpinan (daerah) yang berkelanjutan akan terbengkalai,” tambah Sunanto. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2017, di halaman 2 dengan judul “Lima Daerah di Papua Bisa Hadapi Penundaan Pilkada”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/10/10/Lima-Daerah-di-Papua-Bisa-Hadapi-Penundaan-Pilkada