November 28, 2024

MA Diminta Cepat Putuskan Pelarangan Koruptor Mencalonkan di Pemilu

Mahkamah Agung (MA) diminta cepat memutus uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua PKPU ini mengatur pengecualian masa jeda 5 tahun bagi para mantan koruptor sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56 Tahun 2019. Putusan MA diharapkan bisa keluar sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPR/DPD lalu ditindaklanjuti KPU melalui revisi PKPU. Pencalonan yang bersih dari mantan koruptor merupakan hak dasar pemilih sebagai pemilik kedaulutan demokrasi yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

“Kalau dihitung sejak kami mendaftarkan uji materi tersebut ke Mahkamah Agung mestinya pada akhir bulan Juli Mahkamah Agung sudah harus memutus sehingga kalau itu sudah diputus maka besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir oleh ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya,” kata Peneliti Indonesia Curroption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring bertajuk “Pesta Pora Mantan Koruptor dalam Pemilu 2024: Mahkamah Agung segera Memutus Uji Materi PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023” (5/9).

ICW, Perludem, dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad, sudah mengajukan permohonan sejak 12 Juni 2023. Kurnia mewanti agar MA segera memutuskan permohonan uji materi dua PKPU tersebut. Sebab MA punya peran penting dalam mengoreksi kekeliruan KPU. Apalagi, putusan MA terhadap PKPU 10 dan 11/2023 berpotensi menjadi angin segar pemberantasan korupsi.

Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mekanisme pengujian peraturan KPU. Ayat (4) Pasal tersebut secara terang membatasi tenggat waktu bagi Mahkamah Agung untuk memutus pengujian PKPU yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu.

“Mahkamah Agung sangat penting untuk menyelamatkan integritas Pemilu, menyelamatkan hak pemilih untuk dihadapkan dengan calon-calon yang berkualitas dan berintegritas,” kata Kurnia.

Temuan ICW mengungkap, sebanyak 15 nama terpidana korupsi tercantum sebagai calon peserta pemilu di tingkat DPR dan DPD. 24 nama mantan koruptor lainnya maju dalam kontestasi bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 bak karpet merah yang digelar KPU menyambut pencalonan mereka.

“PKPU 10 dan PKPU 11 jelas sekali KPU telah berpihak pada mantan koruptor karena mereka justru membuka lebar kartu para mantan koruptor tersebut untuk maju sebagai wakil rakyat pada Februari 2024 mendatang,” ujarnya.

Sampai tulisan ini dibuat, kabar baik tentang putusan MA terkait uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 tak kunjung mengemuka. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku kecewa. Sebagai salah satu pemohon uji materi, Perludem kecewa terhadap kerangka hukum yang dibuat KPU. Di sisi lain, Fadli menilai MA sebagai garda depan pengujian peraturan KPU justru tidak memiliki kepekaan dan kewaspadaan untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemilu.

“Saya tidak yakin pimpinan Mahkamah Agung atau hakim yang memeriksa perkara itu tidak mendengar, tidak mengikuti, dan tidak membaca perdebatan di ruang publik soal adanya kekeliruan peraturan KPU dalam merumuskan syarat bagi mantan terpidana untuk bisa menjadi calon anggota legislatif. Ini sudah banyak sekali dibicarakan oleh publik berbulan-bulan,” ujar Fadli.

PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengatur persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana korupsi tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun. Persyaratan ini seolah “dibarter” hanya karena mantan terpidana sudah menyelesaikan masa hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Langkah Keliru KPU

Masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada 8 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Kendati begitu, poster dan baliho calon legislatif bak jamur di musim penghujan, ditempel di hampir semua ruas jalan baik perkotaan maupun perdesaan. Hal ini pun dilakukan oleh bacaleg mantan terpidana korupsi. Penuh percaya diri, para mantan koruptor ini leluasa maju mengikuti kontestasi bakal calon legislatif yang bisa dipilih.

Menurut Fadli Ramadhanil, hal itu terjadi lantaran dua hal. Pertama, KPU keras kepala membuat kerangka hukum keliru. Kedua, MA tidak peka bahwa di tengah proses penyelenggaraan pemilu, ada urgensi peraturan yang perlu segera diputus agar kekeliruan tidak berlarut.

“Sebetulnya situasi yang kita harapkan bisa membuat integritas penyelenggaraan pemilu dari awal proses pencalonan mesti dijaga dengan pembentukan kerangka hukum teknis oleh penyelenggara pemilu tapi malah situasinya berbalik menjadi sangat buruk seperti hari ini,” katanya.

Fadli khawatir MA sengaja mengeluarkan putusan mendekati jadwal penetapan DCT pada November nanti. Sebab berkaca dari uji materi terkait syarat 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan) saja MA belum menerbitkan putusannya. Padahal, salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah adanya kerangka dan penegakan hukum yang dilaksanakan dengan baik. Hal ini yang menurut Fadli tidak terpenuhi dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Kerangka hukum seperti tidak dipatuhi, diabaikan, bahkan cenderung diakali. Nah ini yang kita harapkan, kita meminta dan mendesak dengan segera agar mahkamah agung segera memutus perkara ini dan mengabulkan apa yang dimohonkan oleh ICW, oleh perludem dan dua mantan pimpinan komisi pemberantasan korupsi, Pak Saut Situmorang dan Pak Abraham Samad,” terang Fadli.

Dalam catatannya, Fadli mengatakan perihal putusan MK 56/2019 yang mensyaratkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi sudah pernah diterapkan dalam Pilkada 2020.  Faktanya, kini KPU justru menyimpangi putusan MK. KPU seolah ingin menyelamatkan tokoh politik atau orang tertentu yang belum selesai menjalani masa jeda tapi ingin tetap maju berkontestasi.

PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 Ancam Pemilu Ulang

Upaya mengingatkan KPU atas kekeliruannya terus diupayakan. Salah satunya meminta MK untuk turut “mengingatkan dan menegur” KPU terkait pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilu yang bisa berdampak pada pembatalan.

“Jangan berpikir ini problem di pencalonan saja. Kalau ini diteruskan dan nanti sampai pada proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu, kalau ada orang yang tidak senang atau keberatan dengan hasil pemilu atau ada pihak yang kalah atau siapapun itu, akan menjadikan kekeliruan ini sebagai dalil untuk membatalkan hasil pemilihan umumnya. jadi KPU harus mulai berpikir sampai ke sana,” ujar Fadli.

Pernyataan Fadli mengingatkan pada gugatan pemilihan bupati Boven Digoel tahun 2020. Kemenangan Yusak Yaluwo digugat lantaran belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun. MK mendiskualifikasi kemenangannya dan memerintahkan pilkada ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

“Jadi, kami terakhir meminta ke Mahkamah Agung untuk segera memutus ini dan mengabulkan apa yang dimohonkan oleh para pemohon agar kemudian ketentuan masa jeda ini kembali kepada putusan konstitusionalnya yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Ini sebenarnya bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berintegritas sesuai dengan hukum yang ada,” pungkas Fadli.

Ingat lagi Tujuan Pemilu

Mantan anggota KPU Ida Budhiati, mengatakan peran MA adalah mendorong terwujudnya pemerintahan yang bebas korupsi. Hal ini seturut dengan cita-cita dari penyelenggaraan pemilu.

“Di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu secara eksplisit disebutkan bahwa tujuan pemilu kita ini adalah terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, melahirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi tentu saja,” terang Ida.

Ida menambahkan, pemilu berintegritas menurut UU Pemilu perlu ditopang dengan redesign konsep keadilan pemilu. MA, misalnya, sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan konflik pemilu, perlu segera menerbitkan putusan dari sebuah permohonan uji materi PKPU yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu.  Urgensi kerja cepat MA, selain diatur dalam UU Pemilu, juga diatur di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman sebagai upaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Jadi menurut saya semakin cepat Mahkamah Agung bekerja maka kemanfaatannya ini akan sangat besar gitu ya. kalau kita semua berharap hasil pemilunya berintegritas dan juga lahir pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ujarnya.

Maka, imbuh Ida, tiada cara lain bagi MA kecuali mengoreksi peraturan KPU dan mengimplementasikan putusan MA dalam tenggat waktu pencalonan. MA diharapkan memahami mengapa UU Pemilu mengatur secara khusus bagaimana mekanisme proses penyelesaian sengketa Pemilu, utamanya berkenaan dengan sengketa regulasi PKPU, peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Ya, tujuannya adalah tiada lain mewujudkan pemilu yang berintegritas dan pemerintahan yang bebas korupsi,” pungkas Ida.

Ida berharap, putusan MA segera terbit sehingga memberikan kesempatan kepada calon-calon peserta pemilu yang berintegritas kepada masyarakat. Sebab ini merupakan hak dasar dari  warga negara untuk mendapatkan calon-calon terbaik yang mewakili kepentingan pemilih sebagai pemilik kedaulatan. []

NUR AZIZAH