January 9, 2025

Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Ingatkan Pengawasan Ketat di Lapangan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat. Hal itu dikatakan memasuki masa tenang kampanye Pilkada 2024.

“Mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, (23/11).

Herwyn menyebut masa tenang, menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Karena bagi Bawaslu masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran. Berbagai potensi pelanggaran biasanya terjadi pada masa tenang. Ia menyerukan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Lebih lanjut, Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. []