August 8, 2024

Masalah Penganggaran Pilkada Masih Menjadi Tantangan

Persoalan regulasi terkait pilkada, khususnya pengaturan mengenai panitia pengawas, perlu segera diselesaikan. Sebab, hal ini berdampak pada penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan pilkada oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, Minggu (15/9/2019), mengatakan, masih ada kendala terkait keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.

Ketentuan ini berbeda dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawas pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang, berikut perekrutan anggotanya.

”Seyogianya semua pemangku kepentingan duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Dan, juga penting mengajak bicara partai-partai politik,” kata Kaka.

Hal itu menyusul kesepakatan terkait NPHD harus sudah selesai pada tahapan awal pembentukan regulasi dan pendaftaran pemilih. NPHD yang akan menjadi dasar pembiayaan pilkada di masing-masing daerah seharusnya sudah tidak lagi menjadi persoalan.

Menurut Kaka, belum adanya kesepakatan terkait hal tersebut cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itulah, ia juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi secepatnya memutus uji materi terkait hal tersebut.

Berdasarkan pemantauan KIPP bersama jejaringnya, pihaknya belum dapat memastikan kesiapan panwas dalam pilkada serentak 2020. Sebaliknya, untuk KPU, Kaka mengatakan 90 persen KPU daerah sudah siap. ”Sementara untuk pengawas, tampaknya terkendala regulasi tadi,” ujarnya.

Selain itu, ada perbedaan nomenklatur dalam pengaturan pengawas pemilihan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD mengacu pada UU Pemilu. Sementara Peraturan KPU No 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada mengacu pada UU Pilkada.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi belum mengomentari hal tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu mempersiapkan peraturan terkait. Saat ini, tambahnya, pembuatan NPHD pun tengah dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan pengawas. Namun, Rahmat tidak menyebutkan daerah mana saja yang masih belum menyelesaikan pembuatan NPHD.

Rahmat menambahkan, selain masalah regulasi, Bawaslu juga mempersiapkan komisioner dan staf. Hal ini menyusul perbedaan antara aturan Pilkada dan Pemilu. ”Harus ada persiapan pengetahuan dan keterampilan sebab ada perubahan dari aturan pemilu ke (aturan) pilkada,” kata Rahmat.

Saat ini, Bawaslu juga sedang mempersiapkan pemetaan tingkat kerawanan dalam pilkada serentak. Indeks kerawanan pilkada serentak 2020 disiapkan. Terkait dengan penanganan proses sengketa, pihaknya juga mengevaluasi sekaligus mematangkan persiapan infrastruktur persidangan. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 16 September 2019 di halaman 2 dengan judul “Masalah Penganggaran Masih Menjadi Tantangan”. https://kompas.id/baca/polhuk/2019/09/16/pilkada-serentak-nphd-jadi-tantangan/