DPR-Pemerintah Gagal Belajar
JAKARTA, KOMPAS — Gagal belajar dari pengalaman. Itulah gambaran pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang kembali berlarut-larut. Seperti yang pernah terjadi, pembuat undang-undang kembali berkutat pada isu-isu elitis untuk mengamankan kepentingan elektoral jangka pendek mereka.
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu oleh DPR dan pemerintah saat ini sudah molor empat bulan dari target penyelesaian awal yang ditetapkan, yaitu pada 28 April 2017. Pekan lalu, Panitia Khusus DPR bersama pemerintah kembali gagal menyepakati lima isu krusial yang tersisa dan menyerahkan keputusan akhir pada Rapat Paripurna DPR, 20 Juli mendatang.
Lima isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden, metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR, alokasi jumlah kursi per daerah pemilihan saat pemilu legislatif, sistem pemilu legislatif, dan ambang batas parlemen.
Dari kelima isu itu, ambang batas pencalonan presiden, untuk menentukan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, jadi yang paling alot. Sepuluh partai politik di DPR dan pemerintah bersikukuh dengan sikapnya.
Kepentingan parpol
Lima isu krusial itu sarat dengan kepentingan elektoral tiap parpol di pemilu. Catatan Kompas, dari tahun ke tahun, isu itu selalu dibahas berlarut-larut dan menyandera penyelesaian paket rancangan undang-undang terkait kepemiluan.
“Kondisi dan situasi saat ini hampir mirip dengan Pemilu 2009. Elite kita tidak belajar dari kesalahan yang sudah-sudah, kembali diperhadapkan pada keterlambatan penyelesaian RUU tentang Pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Minggu (16/7), di Jakarta.
Salah satu catatan buruk mengenai pembahasan RUU terkait kepemiluan terjadi pada DPR periode 2004-2009. Saat itu, sejumlah RUU terkait kepemiluan baru rampung 13 bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Saat itu, revisi UU Pemilihan Presiden paling lama dibahas karena DPR dan pemerintah berkutat pada isu ambang batas pencalonan presiden, sama seperti saat ini. Hasilnya, pelaksanaan Pemilu 2009 dikenal sebagai pemilu terburuk setelah era Reformasi.
Titi mengingatkan, pertaruhan kali ini lebih besar karena RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi landasan untuk mempersiapkan pemilu serentak yang akan digelar untuk pertama kalinya di Indonesia. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tak bisa berbuat banyak selain menyiapkan sejumlah skenario yang mungkin terjadi dari RUU yang kini masih digodok.
KPU minta pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak lagi mundur dari rencana pada Juli ini karena, Agustus ini, dimulai tahap persiapan pembuatan peraturan teknis. Sementara Oktober merupakan tahap awal pemilu, berupa pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu. “Bagi kami, undang-undang itu harus segera selesai akhir Juli ini. Tidak bisa tidak,” kata Ilham.
Upayakan musyawarah
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, semua pihak mengupayakan agar pengambilan keputusan pada 20 Juli mendatang tidak kembali tertunda. Ia menjamin musyawarah untuk mufakat akan tercapai antara kesepuluh parpol di DPR dan pemerintah. “Menurut saya tidak akan voting. Akan musyawarah untuk mufakat. Kalau mau menang-menangan, bisa ribut terus kita,” katanya.
Kendati demikian, kenyataannya, sampai saat ini, sikap berbagai parpol terkait beberapa isu krusial masih sangat terpolarisasi dan sejumlah upaya untuk musyawarah masih gagal dilakukan. PAN dan Partai Kebangkitan Bangsa sebagai partai pendukung pemerintah bahkan punya sikap yang berbeda dari pemerintah. Mereka cenderung sama dengan Gerindra, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai nonpemerintah. Adapun lima partai pendukung pemerintah lainnya, yaitu PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura, mengklaim solid mendukung sikap pemerintah.
Presiden PKS Sohibul Iman menuturkan, RUU Penyelenggaraan Pemilu berpotensi buntu karena semua pihak bersikeras dengan sikap di isu ambang batas pencalonan presiden. Lobi-lobi terus dilangsungkan menjelang Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan pada 20 Juli mendatang. Namun, ia memprediksi pengambilan keputusan nanti tetap akan dilakukan secara voting.
Adapun pemerintah memastikan tidak akan mundur dari sikapnya, khususnya terkait isu ambang batas pencalonan presiden, yaitu diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Meski voting atau pemungutan suara menjadi salah satu alternatif, pemerintah optimistis musyawarah akan tercapai. “Pemerintah berharap ada musyawarah mufakat dalam lobi paripurna antarfraksi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kemarin.
Sri Budi Eko Wardani, Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, mengatakan, dengan memberikan hampir semua keinginan parpol dalam pembahasan RUU Pemilu dan tetap bergemingnya pemerintah dengan masalah ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden, menjadi satu bukti bahwa demokrasi yang dibangun adalah demokrasi untuk kepentingan elite semata.
Dia meminta para pihak yang membahas RUU ini berpikir jernih dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
(AGE/MHD/APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Juli 2017, di halaman 1 dengan judul “Masalah Terus Berulang”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/17/Masalah-Terus-Berulang