February 27, 2025

Masukan Publik Jadi Pertimbangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon KPU-Bawaslu

Integritas dan independensi calon penyelenggara pemilu akan diuji di dalam uji kelayakan dan kepatutan 14-16 Februari 2022. Salah satu yang akan menjadi pertimbangan ialah masukan, respons, dan tanggapan dari publik dalam masa lima hari, 7-11 Februari 2022. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR akan menjadi momentum konfirmasi bagi para calon penyelenggara pemilu.

Sebanyak 14 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diumumkan kepada publik oleh DPR, 7 Februari lalu. Kini DPR menunggu masukan, respons, dan tanggapan dari publik selama lima hari untuk dijadikan salah satu bahan pertimbangan bagi DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Nasdem sudah menelusuri rekam jejak seluruh calon penyelenggara pemilu. Pihaknya juga sudah memiliki gambaran awal mengenai siapa saja yang berpotensi untuk dipilih. Namun, keputusan akhir masih harus menunggu tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk selanjutnya disampaikan secara utuh di tingkat fraksi. Pilihan mereka pun dikonsultasikan dengan DPP Nasdem.

”Integritas dan kemandirian menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan karena sesuai amanat UU Pemilu bahwa penyelenggara bersifat mandiri,” kata Saan, Rabu (9/2/2022) di Jakarta.

Sekalipun Nasdem sudah memiliki gambaran, lanjutnya, Komisi II DPR tetap menunggu masukan publik terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Semua masukan nantinya akan dikonfirmasi kepada calon penyelenggara pemilu saat uji kelayakan dan kepatutan. Informasi itu akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II DPR untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027.

”Walaupun publik sudah diberi kesempatan memberi masukan saat seleksi di tim seleksi, kami kembali membuka ruang partisipasi karena waktu itu jumlahnya masih sangat banyak sehingga mungkin fokusnya terpecah,” ucap Saan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, penyerapan masukan dan respons publik itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh DPR, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu. Hal ini menjadi kesempatan bagi publik untuk menyampaikan hal-hal yang diketahuinya terkait dengan integritas maupun rekam jejak calon.

PKB juga telah memiliki gambaran tentang siapa saja calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinilai layak. Namun, itu semua harus tetap diuji saat wawancara langsung di tahapan fit and proper test. ”Nanti setiap calon akan diminta menjelaskan kemampuan dan pengetahuannya soal pemilu, manajerial dan teknik pemilu, mitigasi terhadap risiko pemilu, dan seterusnya,” kata Luqman.

Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 terpilih pun diharapkan merupakan orang-orang yang berintegritas. Luqman mengatakan, integritas itu menjadi penting, utamanya karena Pemilu 2024 menjadi momen pertama penyelenggaraan pilkada dan pemilu serentak dilakukan di tahun yang sama.

”Ini kan event politik besar karena dalam satu tahun ada dua kali pemilu. Itu pasti akan menimbulkan kerumitan-kerumitan yang betul-betul harus diurusi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas,” ucapnya.

Menurut Luqman, kemampuan dan integritas penyelenggara yang baik sekaligus akan membuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu akan semakin tinggi.

Tiga parameter

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, PDI-P sudah memiliki gambaran mengenai calon anggota KPU dan Bawaslu yang berpotensi untuk didukung saat uji kelayakan dan kepatutan. Gambaran itu diperoleh setelah melakukan penelusuran latar belakang, pengalaman, tes wawancara oleh tim seleksi, pernyataan di media, konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta informasi dari masyarakat.

”Sekalipun saya tidak menyebut nama, sudah pasti kami telah memiliki gambaran siapa saja yang menurut kami layak didukung,” katanya.

Dalam memilih calon penyelenggara pemilu, lanjut Arif, ada tiga parameter yang digunakan. Pertama, komposisi penyelenggara harus mencerminkan Indonesia yang beragam. Selanjutnya, penyelenggara pemilu harus memiliki kemampuan mengeksekusi kebijakan karena hakikatnya mereka adalah pelaksana kebijakan.

”Terakhir, anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki pengalaman praktis dan pengetahuan elementer di bidang kepemiluan untuk bisa menjawab tantangan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.

Arif mengingatkan, penyelenggara pemilu yang nantinya terpilih agar menjaga kedekatan yang sama terhadap semua parpol. Sebagai penyelenggara pemilu, mereka bertugas melayani parpol sebagai peserta pemilu. Sekalipun dekat, yang terpenting penyelenggara pemilu harus tetap adil dan tidak diskriminatif dalam membuat kebijakan. Independensi dan kemandirian tidak boleh dilihat secara sempit dengan mengambil jarak atau boleh tidak paham sama sekali dengan parpol.

Momentum konfirmasi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunissa Nur Agustyati mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan adalah kesempatan untuk konfirmasi atas segala masukan dan respons publik yang ditujukan kepada para calon. Sebab, dalam masukan itu boleh jadi terkandung informasi mengenai kualitas independensi, integritas, kinerja, dan kompetensi, serta rekam jejak dari para calon.

Oleh karena itu, masukan publik menjadi sangat penting dalam jalannya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Sekalipun publik sebelumnya juga diberikan kesempatan yang sama saat seleksi oleh timsel, masukan publik dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan tak kalah pentingnya, sebab anggota DPR akan mempertimbangkan masukan itu melalui konfirmasi langsung kepada para calon.

”Misalnya ada informasi masyarakat tentang adanya calon yang berafiliasi dengan parpol. Itu akan dapat dikonfirmasi dan dibuktikan kebenarannya kepada calon bersangkutan melalui fit and proper test. Dengan demikian, DPR dan publik dapat diyakinkan mengenai kebenaran informasi itu secara langsung,” ucapnya.

Publik juga bisa memberikan informasi tentang kinerja calon bersangkutan. Misalnya, rekan sesama penyelenggara pemilu dapat saja memberikan masukan kepada DPR tentang kinerja para calon yang pernah bekerja dengannya. DPR di satu sisi memastikan validasi informasi itu melalui penelusuran rekam jejak dan tanya jawab langsung di dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Terkait parameter penyelenggara pemilu, Khoirunissa mengatakan, independensi, imparsialitas, integritas, dan kompetensi adalah beberapa di antara syarat dasarnya. Namun, hal lain yang mesti didalami oleh Komisi II DPR ialah mengenai sejauh mana calon penyelenggara itu memiliki inovasi, memahami teknis dan manajemen pemilu, mampu bekerja dalam tim, dan bagaimana dia menjalin relasi yang baik dengan jajaran KPU di pusat maupun daerah.

Setiap partai pun diyakini telah memiliki gambaran preferensi soal calon-calon yang dinilai layak. Khoirunissa mengatakan, pada batas tertentu, komunikasi antara para calon dan parpol juga wajar saja dilakukan sepanjang tidak bersifat transaksional.

”Yang perlu ditekankan ialah agar prosesnya tidak transaksional, atau menjanjikan sesuatu, seperti adanya kompensasi untuk mengamankan suara dalam pemilu, dan sebagainya. Hal-hal ini akan menyebabkan penyelenggara pemilu ke depannya tersandera dengan janji-janji mereka,” katanya.

Perludem juga berharap adanya kesadaran lebih baik dari DPR tentang kuota 30 persen perempuan dalam pemilihan anggota penyelenggara pemilu. (IQBAL BASYARI/RINIKUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/02/09/masukan-publik-jadi-pertimbangan-uji-kelayakan-dan-kepatutan