Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi diberhentikan buntut kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag, Belanda. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan 90-PKE-DKPP/V/2024, menyimpulkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 3 Juli 2024 lalu.
Posisi Hasyim saat ini diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, namun masih terjadi kekosongan dalam komposisi komisioner KPU. Berdasarkan Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama 3 bulan. Masa tugas tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Ketentuan pergantian Ketua dan Komisioner KPU dalam UU Pemilu menggunakan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 UU Pemilu, PAW harus dilaksanakan karena adanya pemberhentian antar waktu, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
“Pergantian antar waktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR,” bunyi Pasal 37 ayat 4 UU Pemilu.
Di mana saat seleksi DPR terkait calon anggota KPU terdapat 14 nama, dengan urutan hasil; Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, 7 nama tersebut ditetapkan sebagai komisioner KPU. Sedangkan 7 nama lainnya sebagai persiapan pengganti, yakni; Viryan Aziz, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompi Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Syafa’at.
Karena calon PAW berdasarkan urutan peringat, maka seharusnya Viryan Azis mengisi pengganti komisioner KPU. Namun dikarenakan Viryan telah meninggal dunia, maka yang mengisi kekosongan tersebut adalah Iffa Rosita. []