August 8, 2024
Devices

Membaca Surat Sakti Bawaslu

Beberapa hari lalu beredar surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu bertanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Ketua bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaslu Kabupaten/kota se Indonesia. Surat sakti bernomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 ini isinya menyelamatkan pasangan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos untuk kembali diakomodir.

Surat edaran itu buah dari rapat pleno Bawaslu pada 11 Agustus 2015. Selanjutnya, surat dijadikan pedoman oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota yang dalam mengambil keputusan atas kasus pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada yang sama dan sebangun. Surat dibuat dalam kerangka fungsi pengawasan sekaligus penyelesaian sengketa yang dimiliki Bawaslu.

Jika ada jika terjadi pelanggaran, atau sengketa yang diajukan oleh pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos, maka Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi. Isinya seperti template putusan seperti apa yang harus dikeluarkan terhadap sengketa pencalonan yang dihadapi. Bunyinya kurang lebih seperti ini:

A. Terhadap objek sengketa Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon

Pertama. Ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran. Sepanjang penyerahan berkas pendaftaran calon tersebut tidak melewati pukul 24.00 waktu setelampat pada tanggal 28 Juli 2015, maka keputusannya adalah meminta kepada KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi tanpa harus menunda tahapan penetapan pasangan calon.

Kedua. Pencalonan yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang kepengurusannya masih bersengketa (partai Golkar dan PPP) ditolak karena tidak dapat menyerahkan secara lengkap dokumen persyaratan pada masa pendaftaran.

Terhadap kasus sengketa seperti ini, keputusannnya meminta kepada KPU untuk menerima pasangan calon tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dengan syarat: a. Masing-masing pengurus yang masih bersengketa mendaftarkan atau mendukung pasangan calon yang sama;  b. Semua dokumen pendaftaran calon yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan harus sudah tersedia pada saat musyawarah sengketa, meliputi:

1. Dokumen surat persetujuan pencalonan atau dukungan pasangan calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau sebutan lain dari masing-masing pengurus pusat partai yang bersengketa. 

2. Dokumen Surat Pernyataan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau sebutan lain dari masing-masing pengurus pusat partai yang masih bersengketa, tentang nama ketua dan sekretaris partainya yang berhak mengajukan pasangan calon sesuai tingkatan masing-masing.
3. Dokumen surat dukungan dan/atau pencalonan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Partai Politik masing-masing pihak kepada KPU.
4. Dokumen persyaratan pasangan calon

Ketiga. Dalam menangani setiap pelanggaran dan/atau sengketa pemilihan Panwas Kabupaten/Kota wajib berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi melaporkan kepada Bawaslu RI.

Jika kita baca surat edaran ini secara bertenang-tenang, ada dua pihak yang ingin diselamatkannya. Satu, pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran; dan dua,pasangan calon yang ditolak karena tidak dapat menyerahkan secara lengkap dokumen persyaratan pada masa pendaftaran akibat partainya masih bersengketa (Golkar dan PPP).

Untuk kasus yang pertama, Bawaslu dengan bahasa lain ingin berkata ‘terima kembali mereka yang terlambat menyerahkan berkas (jika belum lewat pukul 24.00), tetapkan sebagai calon dan verifikasi bisa menyusul!’. Untuk kasus yang kedua, terima mereka kembali, selanjutnya lakukan verifikasi! Intinya sama, meminta KPU menerima kembali pasangan calon yang sudah ditolak.

Peraturan KPU menentukan bahwa batas akhir pendaftaran pasangan calon adalah 28 juli, Pukul 16.00 waktu setempat tapi ternyata ada 7 daerah yang hanya memiliki sepasang pendaftar. Untuk ketujuhnya oleh KPU kemudian pendaftaran dibuka kembali mulai 9 sampai 11 agustus. Di hari terakhir perpanjangan inilah Bawaslu menggelar rapat pleno yang menghasilkan surat sakti ini. Dalam kerangka pikir yang wajar, kita dapat menyimpulkan bahwa Bawaslu ingin mengantisipasi kembali munculnya calon tunggal akibat ditolaknya berkas pencalonan. Di satu sisi ini tentu layak untuk diapresiasi. Namun bila kita baca kembali secara bertenang-tenang, ada Tiga kejanggalan terselip dalam surat edaran ini.

Kejanggalan pertama, bawaslu menyuruh jajaran KPUD untuk mentolerir keterlambatan pasangan calon dlam menyerahkan berkas, artinya surat edaran ini mengamini pelanggaran PKPU oleh KPUD. Bukankah Bawaslu/Panwaslu seharusnya menjadi pengawas pelanggaran? Uniknya ada dua kasus yang mirip tapi penindakannya justru bertolak belakang. Di sumatera barat, Bawaslunya men-DKPP-kan KPU dan Panwaslu Kabupaten Dharmasraya karena mentolerir keterlambatan penyerahan berkas paslon. Tapi di Bone bolango, Gorontalo Panwaslu setempat justru meminta KPU setempat menerima berkas pancalonan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo yang sebelumnya ditolak, (Rumah Pemilu, 18 agustus 2015).

Kejanggalan Kedua, SE ini menghendaki KPUD untuk mengoreksi keputusannya yang menolak paslon yang terlambat atau tidak lengkap agar ditetapkan begitu saja baru proses verifikasi menyusul belakangan. Ini tentu melanggar aturan. Bagaimana mungkin paslon ditetapkan begitu saja sedangkan berkasnya tidak atau belum terverifikasi? Di samping itu, dapat kita bayangkan betapa saktinya surat edaran ini hingga KPUD Bone Bolango pun patuh dan mengoreksi keputusannya, luarbiasanya lagi kepatuhan ini diikuti oleh komisioner tingkat pusat. Sungguh tidak biasanya.

Kejanggalan Ketiga, SE ini seakan menyelamatkan kader-kader partai bersengketa agar tetap bisa tetap maju sebagai pasangan calon kepala daerah. Publik wajib menaruh prasangka terhadap ikhtiar-ikhtiar pihak tertentu sejak beberapa waktu lalu agar sengketa kepengurusan tidak menjadi hambatan dalam menduduki kursi kepemimpinan di daerah, terlebih setelah ada pertemuan di kediaman wakil presiden beberapa waktu lalu. []

ARMANDA PRANSISKA
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)