November 15, 2024

Menakar Keabsahan Persyaratan Parpol tanpa Verifikasi Faktual

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta pemilu memperlakukan berbeda parpol antara parpol DPR dengan parpol luar DPR. PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai parpol parliamentary threshold (PT) Pemilu 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi. “Parpol luar parlemen” (pusat) harus melewati verifikasi administrasi dan faktual.

Pembedaan verifikasi terhadap parpol parlemen dikaitkan dengan perspektif keadilan “memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda”. Menurut MK, memperlakukan sama antara parpol parlemen dengan parpol nonparlemen merupakan suatu ketidakadilan. Terlepas dari polemik yang muncul, ada fakta bahwa tiga dari sembilan majelis hakim MK menyatakan pendapat berbeda atas putusan dari gugatan Partai Garuda ini.

Secara eksplisit bunyi putusannya bahwa: “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.”

Konsekuensi dari putusan tersebut dikhawatirkan muncul permasalahan besar. Jika tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol parlemen, kemungkinan akan ada kepengurusan parpol ganda, keanggotaan ganda, keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, hingga pencatutan nama.

Mengadministrasikan Keabsahan Faktual

Menjawab problematika itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang peraturan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam PKPU ini, KPU menambahkan syarat administratif yaitu surat pernyataan sebagai anggota parpol yang memuat salinan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik sebagai bukti pemenuhan persyaratan keanggotaan.

Norma itu baru. Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2018 sebagai dasar verifikasi parpol pemilu 2019, hanya mensyaratkan dokumen daftar nama dan alamat anggota parpol serta salinan bukti KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan untuk pemenuhan persyaratan keanggotaan. Dokumen pernyataan keanggotaan yang diatur hanya surat pernyataan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk di kabupaten/kota yang dibuat parpol, bukan surat pernyataan sebagai anggota parpol.

Jika ditetapkan menjadi pasal dalam PKPU yang akan diberlakukan nanti, penambahan syarat administratif ini sebagai langkah solutif yang dapat meminimalisir problematika dampak putusan MK. Surat pernyataan sebagai anggota parpol ini seakan menarik tahapan verifikasi faktual ke dalam wilayah administratif.

Dengan surat pernyataan yang baru, maka mereka yang sebelumnya masuk dalam partai A, dapat langsung terklarifikasi secara administrasi jika sudah menjadi anggota parpol B. Demikian juga keanggotaan yang diduga tidak memenuhi syarat, misalkan dalam fotokopi KTP yang dilampirkan masih mencantumkan pekerjaan PNS atau TNI/Polri, akan terklarifikasi dengan surat pernyataan dimaksud. Termasuk kepengurusan ganda dengan parpol lain, akan terkonfirmasi dengan status keanggotaan parpolnya.

Namun upaya menjawab potensi masalah akibat tidak dilakukan verifikasi faktual itu, belum sepenuhnya terjawab dengan dokumen administrasi. Karena, surat pernyataan tidak dapat menjawab jika ternyata surat pernyataannya sendiri merupakan hasil manipulasi. Berbeda dengan verifikasi faktual yang hasilnya mengkonfirmasi kebenaran secara rill.

Di sini, peran Bawaslu bisa masuk jika surat pernyataan dimanipulasi. Hasil investigasi atau laporan dapat diteruskan kepada KPU sehingga menjadi dasar untuk mencoret dokumen yang manipulatif. PKPU dan Peraturan Bawaslu perlu dikolaborasikan untuk menjaga keadilan penegakan hukum pemilu.

Verifikasi Partisipatif

Persoalan lain yang mungkin masih terjadi adalah pencatutan nama. Keanggotaan parpol parlemen yang relatif “bersih” secara administratif dari masalah kegandaan atau tidak memenuhi syarat, belum tentu sah kebenarannya secara faktual. Karena, keabsahan surat pernyataan secara riil tidak terverifikasi.

Dari persoalan itu, ruang partisipasi menjadi kunci dan solusi. Verifikasi yang partisipatif perlu dibuka dengan memberikan ruang kepada publik untuk mengkroscek dirinya sendiri, apakah namanya masuk dalam keanggotaan parpol atau tidak.

Tentu ruang partisipasi ini harus difasilitasi teknologi informasi. Ini sama halnya dalam layanan KPU yang mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Layanan verifikasi yang partisipatif perlu dibuka dengan metode yang mudah, murah, dan cepat, baik dengan aplikasi, pesan WA, atau pesan singkat SMS.

Jika diketahui ada pencatutan nama, maka ruang investigasi Bawaslu sangat diperlukan sebagai pemecah kebuntuan karena tidak dilakukan verifikasi faktual. KPU dapat mencoret nama yang dicatut berdasarkan rekomendasi hasil temuan Bawaslu maupun laporan.

Metode yang partisipatif dan berkolaborasi dengan Bawaslu, pada akhirnya akan memenuhi keabsahan persyaratan dan keadilan pemilu dalam verifikasi parpol peserta pemilu. Ini berlaku bukan hanya parpol parlemen tapi juga parpol nonparlemen. Semua terwujud meskipun tanpa verifikasi faktual. []

KAHARUDDIN

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara