August 8, 2024

Mendagri Minta Pemda Penuhi Anggaran Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah yang di daerahnya menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk memenuhi kebutuhan anggaran pemilihan dan pengamanan pemilihan.

Adapun terkait KTP elektronik yang menjadi syarat memilih dan dukungan pada calon perseorangan, Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman untuk dokumen kependudukan itu sudah tuntas akhir tahun ini.

Di hadapan gubernur dari 34 provinsi, Tito menyampaikan permintaan tersebut. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berlangsung di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Menurut rencana, pemungutan suara Pilkada 2020 bakal dilaksanakan pada 23 September 2020.

”Bagi gubernur yang di wilayahnya menggelar pilkada, tolong dianggarkan. Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) masing-masing, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian daerah untuk pengamanan,” kata Tito saat memberikan sambutan di Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Selain itu, Tito mendorong kepala daerah untuk membangun hubungan baik dengan semua pemangku kepentingan di daerah, baik dari partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya konflik saat pilkada.

”Ini tolong dari sekarang pemerintah daerah sudah mulai membangun situasi yang kondusif. Merangkul semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 mencapai Rp 10,01 triliun. Jumlah itu tak sebanyak anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 11,7 triliun.

Pengurangan anggaran terjadi setelah KPU melakukan efisiensi. Efisiensi anggaran dicapai melalui pemotongan pada beberapa komponen belanja. Sebagian besar pemotongan komponen ini pada pos sosialisasi.

Perekaman KTP elektronik

Persiapan lain yang tidak kalah penting terkait KTP elektronik. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menuntaskan perekaman data kependudukan untuk pembuatan KTP elektronik (KTP-el) (Kompas, 24 November 2019).

Hal tersebut penting diwujudkan karena berkaitan dengan hak politik warga untuk memilih dan dipilih. Percepatan proses perekaman data kependudukan perlu diutamakan di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.

Selain itu, kepemilikan KTP-el menjadi isu krusial mengingat dokumen kependudukan itu menjadi salah satu syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, penduduk yang belum memiliki KTP-el, tetapi sudah melakukan perekaman, bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang menjelaskan telah melakukan perekaman, untuk menggunakan hak pilih saat Pilkada 2020. Begitu pula untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan bisa menggunakan suket.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, menjelaskan, suket yang diakui adalah suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Suket yang dikeluarkan kelurahan tidak dapat digunakan.

Zudan menerangkan, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el mencapai 98,8 persen dari target 193 juta penduduk. Dengan demikian, masih ada sekitar 2 juta penduduk yang belum melakukan perekaman.

”Jika tidak punya suket atau KTP-el, masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Maka dua juta masyarakat ini harus segera merekam. Kalau sudah merekam pasti mendapatkan suket,” kata Zudan.

Untuk itu, Zudan terus mengejar perekaman yang tersisa sebesar 1,2 persen. Kemendagri menerapkan strategi jemput bola. Mereka bekerja sama dengan sejumlah instansi, seperti kepolisian, bank, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membangun ekosistem. Masyarakat yang hendak mengurus layanan di instansi-instansi tersebut diminta sudah memiliki KTP-el.

Kebijakan itu diharap bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman sehingga pada akhir tahun, diharapkan semua masyarakat sudah melakukan perekaman.

Kemendagri dijadwalkan harus menyerahkan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pada 20-22 Februari 2020. Data DP4 yang diserahkan adalah data penduduk yang terkumpul hingga 31 Desember 2019. (I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA)

Dikliping dari Kompas.ID https://kompas.id/baca/utama/2019/11/26/mendagri-minta-pemda-penuhi-anggaran-pilkada-2020/