August 8, 2024

Mengawasi Pelibatan Anak Berkampanye

“Jangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye pemilihan umum!” Seruan ini kerap digaungkan selama tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.  Sayangnya, imbauan itu lebih sering dilanggar ketimbang didengar oleh peserta pemilu maupun masyarakat.

Siapa peserta pemilu? Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kita ketahui bersama bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Mengacu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Masa kampanye pada Pemilu tahun ini lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019.

Seruan untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu, sesungguhnya telah berulang kali digaungkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Bahkan larangan itu telah tertuang dalam UU Pemilu. Undang-undang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k UU Pemilu, yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

Mengacu pada regulasi yang sama, syarat sebagai pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan demikian secara implisit anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k regulasi tersebut.

Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu juga bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 huruf a UU itu menyebutkan bahwa “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Sanksi Pidana

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bentuk pelibatan anak paling banyak terjadi selama masa kampanye adalah membawa anak dalam kerumunan kampanye. Tidak cukup itu, peserta kampanye kerap kali mengenakan atribut kampanye pada anak. Keikutsertaan anak memang mudah ditemui dalam kegiatan kampanye, khususnya pada kampanye rapat umum yang membutuhkan massa dalam jumlah besar. Pemandangan itu akan mudah dijumpai akhir-akhir ini sejalan dengan jadwal kampanye rapat umum yang telah dimulai sejak 21 Januari kemarin.

Bentuk lain pelibatan anak dalam kampanye adalah menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video kemudian disebarkan di berbagai platform medsos atau secara langsung. Data KPAI menunjukkan telah ada enam pengaduan langsung kasus dugaan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran hak anak.

Seruan agar kegiatan kampanye tidak melibatkan anak, seharusnya tidak dianggap remeh. Apalagi UU juga mengatur sanksi tegas bagi yang melanggar. Sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye tertuang pada Pasal 493 UU Pemilu. Ketentuan sanksi itu berbunyi, “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta”.

Meski sanksi telah diatur tegas, masih ada saja peserta pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye melalui berbagai bentuk. Salah satu contohnya yang ramai di pemberitaan baru-baru ini, Caleg dari salah satu kabupaten di Jawa Tengah mendapat vonis 3 bulan penjara karena melibatkan anak dalam konten video kampanye yang dibuat kemudian diunggah di akun media sosial pribadinya.

Upaya Pengawas Pemilu

Pengawas Pemilu hadir untuk memastikan proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan intens dilakukan selama masa tahapan kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, salah satunya adalah memastikan kampanye tersebut tidak mengikutsertakan anak.

Tugas Pengawas Pemilu memastikan kampanye tidak mengikutsertakan anak tertuang dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b angka 11 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, yang telah diperbarui menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023. Bunyi pasal tersebut yakni: “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan metode kampanye pemilu tidak mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

Selain menjalankan tugas pengawasan, Pengawas Pemilu juga memiliki peran dalam melakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Upaya pencegahan tersebut telah dilakukan dengan adanya kerjasama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPAI pada awal tahun lalu, atau jauh sebelum masuk tahapan masa kampanye. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Di tingkat daerah, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dan pencegahan secara langsung pada saat kegiatan kampanye berlangsung. Khususnya ketika kampanye rapat umum, upaya pencegahan dilakukan dengan menyampaikan ketentuan larangan pelibatan anak dalam kampanye kepada peserta kampanye yang membawa anak-anak. Tidak sedikit peserta kampanye yang mengikuti arahan pengawas pemilu, tetapi masih adapula mereka acuh tak acuh terhadap imbauan yang sudah disampaikan.

Melihat kondisi tersebut, sektor pengawasan dikhawatirkan tidak akan berjalan secara maksimal jika hanya mengandalkan Lembaga negara yang memiliki wewenang pengawasan. Perlu adanya partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan dan pencegahan selama masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi.

Keterlibatan publik dalam pengawasan juga telah diamanatkan dalam Pasal 4 Ayat (8) Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye, bahwa pelaksanaan pengawasan dan pencegahan pada kampanye Pemilu dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak ‘mata’ mengawasi, maka akan terbangun pesta demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan. Mari awasi bersama Pemilu 2024! []

AZIZAH NUR ALFI

Analis pemilu. Staf Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Sekretariat Bawaslu Kota Semarang