August 8, 2024

Meningkatkan Partisipasi Warga Disabilitas dalam Pemilu

Pemilu mempunyai sifat universal serta hak politik di dalamnya tidak dapat dikurangi (non derogable of right). Artinya, semua orang memiliki hak pilih tanpa adanya diskriminasi. Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 mengartikan, pemilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih. Lalu, Pasal 5 menyebutkan, warga disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta sebagai calon Presiden maupun Wakil Presiden, dan sebagai penyelenggara Pemilu (Razak, 2023).

Hal itu juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015, MK berpendapat, warga disabilitas gangguan jiwa atau gangguan ingatan yang mempunyai sisi kecepatan pemulihan maupun tidak, tetap berhak untuk mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu (Nurbeti & Chandra SY, 2021).

Rendah Partisipasi

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah warga disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah 1.101.178 pemilih. Jumlah ini berarti, persentase warga disabilitas adalah 0,54% dari total 204,8 juta pemilih nasional. Pembagian secara rinci pemilih warga disabilitas tersebut dibagi menjadi empat kategori yakni disabilitas fisik sebesar 482.414 pemilih, disabilitas sensorik sebesar 298.749 pemilih, disabilitas mental sebesar 264.594 pemilih, disabilitas intelektual sebesar 55.421 pemilih (Muhamad, 2023).

Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menyampaikan, partisipasi warga disabilitas di pemilu masih sangat terbatas. Padahal Undang-Undang Warga Disabilitas telah mengamanatkan partisipasi bermakna warga disabilitas di dalam sistem pemilu pada semua tahapan penyelenggaraannya. Undang-undang pemilu juga telah mengamanatkan bahwasanya warga disabilitas dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu termasuk Pemilu 2024. Meskipun begitu, partisipasi warga disabilitas masih saja rendah.

Hal itu disebabkan stigma masyarakat yang masih melekat kuat kepada warga disabilitas. Warga disabilitas seringkali dianggap tidak mampu untuk berpartisipasi di dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, dikarenakan disabilitas yang disandangnya. Selain itu, kondisi lingkungan yang menjadikan tantangan yang sangat besar bagi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak politik bagi warga disabilitas. Sehingga, warga disabilitas sulit untuk memiliki partisipasi yang bermakna di dalam semua proses tahapan pemilu (Al Ansori, 2023).

Faktor Penghambat

Faktor-faktor yang menghambat warga disabilitas tidak menggunakan hak pilihnya menurut (Lestari & Mellia, 2019) terbagi menjadi dua faktor. Pertama, faktor internal. Kedua, faktor eksternal.

Faktor internal merupakan faktor-faktor yang menjadi alasan bagi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya di dalam kontestasi pemilu. Faktor tersebut bersumber dari dalam diri sendiri. Pertama, ketidaktahuan terkait proses pendataan pemilih. Kedua, ketidaktahuan terkait bagaimana mengurus pindah memilih apabila sedang tidak di dalam wilayah TPS-nya atau prosedur pindah memilih. Ketiga, letak lokasi TPS yang kian jauh dari rumah serta tingkat aksesibilitas yang masih kurang. Keempat, beban sosial atau psikis terkait kondisi fisik maupun mental sehingga malu untuk keluar. Kelima, kegiatan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Keenam, disebabkan karena aktivitas ekonomi. Ketujuh, tidak adanya pendampingan atau sedang sakit. Terakhir, lebih memilih untuk golput.

Faktor eksternalnya yaitu faktor yang dari luar yang itu menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Terdapat tiga faktor eksternal. Pertama, aspek administratif misalnya tidak terdata sebagai pemilih, tidak memperoleh kartu pemberitahuan atau form C6, dan surat suara yang tidak cukup ataupun tersedia di saat datang ke TPS menggunakan KTP elektronik serta surat suara khusus bagi warga disabilitas ataupun template braille yang tidak tersedia. Kedua, aspek sosialisasi yaitu belum terjangkaunya informasi terkait pemilu yang dilakukan oleh KPU, hal itu disebabkan selama ini KPU cenderung melakukan sosialisasi hanya sebatas ke kelompok-kelompok maupun komunitas warga disabilitas, akan tetapi belum menyentuh warga disabilitas yang tidak aktif terlibat di dalam kelompok ataupun komunitas. Ketiga, aspek politik yang menyebabkan pemilih tidak mau menggunakan hak pilihnya, misalnya ketidakpercayaan terhadap partai politik, tidak memiliki kandidat ataupun calon yang bakal dipilih serta sikap apatis ataupun ketidakpercayaan bahwasanya pemilu dapat membawa perubahan dan perbaikan terhadap nasibnya.

Pengupayaan

Upaya untuk meningkatkan partisipasi warga disabilitas menurut (Keintjem, 2022) dapat melalui berbagai cara. Pertama, dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik terhadap para warga disabilitas secara berkelanjutan. Kedua, menerima serta melibatkan warga disabilitas sebagai penyelenggara pemilu ad hoc. Ketiga, meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara ad hoc untuk dapat memberikan peran serta keikutsertaan warga disabilitas untuk dapat terlibat di semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Keempat, dengan melibatkan warga disabilitas sebagai relawan pemilu serta agen demokrasi di komunitasnya.

Kelima, dengan melakukan himbauan kesadaran akan pentingnya partisipasi serta peran pemangku kebijakan, masyarakat, dan keluarga warga disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para warga disabilitas di dalam memberikan akses dan informasi yang berhubungan dengan pemilu. Keenam, dengan mengoptimalkan para warga disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih yang selama ini telah dirinci masing-masing jenis disabilitas per kecamatan di dalam 5 kategori yakni tuna daksa, tuna rungu atau wicara, tuna netra, tuna grahita, serta disabilitas lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pendataan pemilih bagi warga disabilitas di lapangan. Ketujuh, menyediakan aksesibilitas bagi warga disabilitas.

Semua hal tersebut bertujuan untuk memastikan supaya tidak terdapat masalah mobilitas gerak bagi warga disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga disabilitas dalam Pemilu 2024. []

NUGROHO DWISATRIA SEMESTA

Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Widya Mataram