November 27, 2024

Menuju Pesta Demokrasi

Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif akan digelar serentak pada 17 April 2019. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut pergelaran pesta demokrasi lima tahunan itu. Namun berbagai persoalan muncul, bahkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran administrasi partai peserta pemilu pada awal Oktober lalu.

Tahapan Pemilu 2019

2017

3-16 Oktober

Pendaftaran administrasi partai melalui Sipol. Setiap parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM wajib mengisi data melalui Sipol yang tersedia dalam bentuk online.

17 Oktober- 15 November

KPU melakukan pemeriksaan administrasi.

18 November-1 Desember

Sejumlah partai yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan mendaftar ulang.

12-15 Desember

Pengumuman hasil revisi administrasi.

15 Desember-4 Januari

Verifikasi faktual oleh KPU.

2018

17 Februari

Penetapan partai peserta pemilu.

20 Februari

Pengumuman partai peserta pemilu setelah dilakukan pengundian nomor urut.

1 Juli

Pendaftaran dan verifikasi calon anggota legislatif.

4 Agustus-21 September

Pendaftaran, verifikasi, serta penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden.

2019

17 April

Pemungutan suara legislatif beserta calon presiden dan wakil presiden.

22 Mei

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara.

Kisruh pada awal pendaftaran administrasi partai politik

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran administrasi partai politik peserta pemilu pada 3-16 Oktober lalu. Sebanyak 27 partai mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasilnya, 14 partai dinyatakan lolos, sedangkan sisanya gugur. Sebanyak 9 dari 13 partai yang tidak lolos itu menggugat dan dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga KPU memberi mereka kesempatan lagi.

Usul KPU Rp 15 triliun -> Anggaran Pemilu 2019 Rp 10 triliun -> Biaya verifikasi partai politik Rp 350 miliar -> 75 Partai yang diverifikasi

Partai yang mendaftar ke KPU pada 3-16 Oktober 2017

27 partai

14 Partai yang lolos

Partai-partai yang telah mendaftar dan lolos Sipol KPU:

1. Nasional Demokrat

2. Partai Kebangkitan Bangsa

3. Partai Keadilan Sejahtera

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

5. Golkar

6. Gerindra

7. Partai Demokrat

8. Partai Amanat Nasional

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Hanura

11. Partai Berkarya

12. Perindo

13. Partai Garuda

14. Partai Solidaritas Indonesia

13 Partai yang tidak lolos

(9 partai menggugat dan diterima Bawaslu, 4 partai tidak menggugat)

Partai-partai tidak lolos Sipol:

1. Partai Bulan Bintang

2. Partai Idaman

3. Partai Bhineka Indonesia

4. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

5. Partai Republik

6. Partai Rakyat

7. Partai Suara Rakyat Indonesia

8. Partai Indonesia Kerja

9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

10. Partai Pemersatu Bangsa*

11. Partai Reformasi*

12. PNI Marhaenis*

13. Partai Republikan*


 

Setumpuk Persoalan

Sipol bermasalah

1. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem elektronik untuk pendaftaran administrasi peserta Pemilu 2019, yang dibuat KPU bermasalah. Sejumlah partai politik yang gugur dalam pendaftaran melalui Sipol itu menggugat ke Bawaslu.

Pada 14 November lalu, Bawaslu mengabulkan gugatan mereka dan meminta KPU memberi kesempatan pendaftaran ulang.

Dugaan manipulasi data partai

2. KPU dan Bawaslu

mensinyalir adanya dugaan manipulasi data partai, antara lain adanya fotokopi kartu tanda penduduk keanggotaan partai politik digandakan untuk memenuhi persyaratan.

Kecurangan bisa juga berupa pencantuman nomor induk kependudukan asal-asalan atau fiktif.

Verifikasi faktual partai dianggap merugikan partai baru

3. Aturan verifikasi faktual terdapat dalam Pasal 173 Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Di sana dinyatakan bahwa partai baru wajib melakukan verifikasi faktual. Adapun partai yang sudah pernah ikut pemilu tidak perlu melakukannya.

Aturan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pengkaderan antikorupsi di partai politik masih lemah

4. Publik berharap partai politik bisa menghasilkan kader yang dapat memperjuangkan nasib rakyat, salah satunya dengan cara tidak melakukan korupsi. Toh, masih banyak kader partai yang terjerat kasus korupsi.

Pada Pemilu 2019 mendatang, partai diharapkan bisa mengusung calon legislator yang tak korup.


 

Kader Partai di Pusaran Korupsi

Anggota DPR Terlibat Perkara Korupsi

– PDI Perjuangan: 19 orang

– Partai Golkar: 16 orang

– Partai Persatuan Pembangunan: 6 orang

– Partai Demokrat: 5 orang

– Partai Amanat Nasional: 4 orang

– Partai Kebangkitan Bangsa: 2 orang

– Partai Keadilan Sejahtera: 2 orang

– Partai Hanura: 2 orang Partai NasDem: 1 orang

– Partai Bulan Bintang: 1 orang

Anggota DPRD Terlibat Perkara Korupsi:

– Partai Golkar: 13 orang

– Partai Amanat Nasional: 13 orang

– PDI Perjuangan: 11 orang

– Partai Gerindra: 7 orang

– Partai Demokrat: 6 orang

– Partai Kebangkitan Bangsa: 4 orang

– Partai Persatuan Pembangunan: 3 orang

– Partai Keadilan Sejahtera: 2 orang

– Partai Hanura: 1 orang

– Partai NasDem: 1 orang

DATA DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER | MAYA AYU PUSPITASARI | DANANG FIRMANTO | AGUNGS

Sumber : https://koran.tempo.co/konten/2017/12/04/424660/Menuju-Pesta-Demokrasi