Koalisi Masyarakat Sipil tegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak hilangnya independensi dan integritas KPK. Koalisi mendesak Presiden Jokowi dan DPR periode 2019-2024 untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 serta mengalihkan kepemimpinan KPK kepada sosok yang berintegritas dan sudah teruji.
Catatan Transparency International Indonesia (TII) dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 menemukan, mayoritas 50 indikator dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU 2019. Persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi Independensi yang anjlok, dari 83% di tahun 2019 menjadi 55% pada tahun 2023. Kemudian dimensi penindakan mengalami penurunan dari 83% menjadi 61% di tahun 2023, dan dimensi kerja sama antar Lembaga mengalami penurunan sebesar 25%.
“Ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran; akuntabilitas dan integritas; serta pencegahan juga kompak mengalami penurunan,” tulis koalisi dalam siaran pers (8/5).
Koalisi menganggap, situasi tersebut mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi yang signifikan, baik dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. Mereka juga memandang KPK saat ini semakin sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke kepolisian dan kejaksaan, begitupun juga mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena telah ternodainya integritas KPK.
“KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi dari mandeknya pemberantasan korupsi, saat ini justru menjadi bagian dari masalah, akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya,” jelas Koalisi.
Koalisi juga menyarankan, KPK harus segera dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan mengeluarkan KPK kembali dari rumpun kekuasaan eksekutif. Menurutnya, tanpa independensi dan integritas yang tinggi, KPK tidak mungkin dapat memberantas korupsi secara efektif.
“Sumber daya manusia lembaga juga harus sepenuhnya dikelola dan diisi secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementerian atau lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian,” tegas koalisi.
Sebagai informasi, koalisi masyarakat sipil terdiri atas Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). []