August 8, 2024

Minta Penuhi Anggaran Pilkada, Pusat Abai Kondisi Daerah

Kementerian Dalam Negeri memaksa pemda memenuhi kebutuhan anggaran untuk menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19. Padahal pemda kesulitan memenuhinya.

Kementerian Dalam Negeri mengabaikan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam memenuhi kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan tambahan anggaran yang diminta penyelenggara pemilu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (9/6/2020), mengatakan, pemerintah daerah (pemda) mempunyai kewajiban menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar di daerahnya.

Ini seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berangkat dari hal itu, pemda harus memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggara pemilu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan kebutuhan tambahan anggaran untuk menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi, berkisar Rp 2,8 triliun-Rp 5,9 triliun, bergantung pada tingkat keketatan penerapan protokol Covid-19. Anggaran tambahan terutama untuk pengadaan alat pelindung diri dan barang-barang lain yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan.

Dalam Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri melalui telekonferensi, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Senin (8/6) malam, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar kebutuhan tambahan anggaran diambil dari APBD.

Untuk itu, ia menugaskan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar mengecek 270 pemda yang menggelar Pilkada 2020 dan memastikan setiap daerah memiliki ruang fiskal yang cukup guna memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu.

Padahal dalam laporan 129 pemda yang di daerahnya akan menggelar pilkada kepada Kemendagri, 72 pemda di antaranya telah menyampaikan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran KPU dan Bawaslu. Sisanya, 57 pemda, mengaku mampu membiayai dari APBD. Sementara 141 pemda lain belum melaporkan. Realitas kesulitan pemda itu pun disadari oleh Tito dan dilaporkan pula dalam rapat khusus menteri tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, yang dihubungi secara terpisah, kian menguatkan kesulitan yang dihadapi pemda. ”Kami kalau diminta menambah lagi, berat,” katanya.

Pemerintah pusat seharusnya memahami, anggaran daerah sudah banyak terkuras untuk penanganan Covid-19 dan dampak-dampak yang ditimbulkan oleh pandemi. Dengan demikian, seharusnya kebutuhan tambahan anggaran untuk pilkada dicukupi pemerintah pusat dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

”Justru di sinilah peran pemerintah pusat karena, toh, tidak semua daerah menyelenggarakan pilkada,” katanya.

Jika memang pemerintah pusat tidak bisa mengambil APBN untuk pilkada, menurut Najmul, yang bisa dilakukan oleh pemda adalah mencukupi kebutuhan tambahan anggaran dari anggaran yang telah dialokasikan untuk pilkada.

”Supaya kami tidak membabi buta mencari anggaran dari berbagai sektor yang pada akhirnya hal yang penting harus kami realokasi, kami akan upayakan dengan anggaran yang sudah ada,” ujarnya.

Lombok Utara termasuk satu di antara 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Pilkada telah diputuskan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19, dengan rencana tahapan pilkada lanjutan dimulai pekan depan dan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Adapun komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan, penyelenggara pemilu di sejumlah daerah mengaku kesulitan merealokasi anggaran dari APBD yang telah dialokasikan untuk pilkada guna memenuhi kebutuhan menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi. Oleh karena itu, kebutuhan tambahan anggaran mendesak.

Sementara itu, sekalipun Kemendagri memaksa daerah memenuhi kebutuhan tambahan penyelenggara pemilu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam rapat gabungan antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, Kamis (11/6), pihaknya akan mendorong agar APBN dikucurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu. Karena itu, rapat mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tambahan anggaran Pilkada 2020 belum dialokasikan dalam revisi APBN 2020 terbaru. Kebutuhan anggaran pilkada masih dikoordinasikan Kemendagri dan daerah, Kompas (5/6/2020).

Stok dinas kesehatan
Opsi lainnya menurut Doli, kebutuhan alat pelindung diri dan barang-barang lain yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan diambil dari stok Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di daerah-daerah, terutama daerah yang menggelar pilkada.

”Kami telah berkoordinasi dengan Komisi IX DPR dan mendapatkan informasi bahwa di gudang-gudang Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, masih terdapat banyak alat kesehatan, seperti alat perlindungan diri (APD), yang belum didistribusikan. Karena itu, kami merekomendasikan agar alat-alat yang tersedia di dalam gudang-gudang itu agar dimanfaatkan untuk melengkapi kebutuhan perangkat kesehatan dalam pilkada,” ujar Doli.

Selain itu, ia mengusulkan agar pemenuhan alat kesehatan itu diupayakan pula oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk itu, Kepala Gugus Tugas Doni Monardo pun diundang untuk mengikuti rapat gabungan, Kamis (11/6).

Menurut Doli, pemenuhan alat kesehatan oleh Gugus Tugas ataupun dari gudang-gudang Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan itu juga dimaksudkan agar penyelenggara pemilu fokus pada kerja-kerja teknis penyelenggaraan pilkada. Harapannya, konsentrasi mereka tidak pecah dengan kegiatan pengadaan.

Karena rapat gabungan diadakan pada 11 Juni mendatang, atau hanya empat hari menjelang tahapan pilkada lanjutan dimulai, ia meminta agar pemerintah menginventarisasi ketersediaan alat-alat kesehatan itu. Dengan demikian, jika usulan itu disetujui, barang-barang yang dibutuhkan bisa segera didistribusikan ke KPU dan Bawaslu di daerah.

Doli meyakini pemerintah mampu memenuhi kebutuhan anggaran ataupun perangkat yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.

Sebab selain Tito menyatakan kesiapan menggelar pilkada di tengah pandemi, pemerintah tentunya telah memikirkan konsekuensi yang harus dipenuhi dari menggelar pilkada di tengah pandemi saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu salah satunya mengatur hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula September 2020 ditunda menjadi Desember 2020.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, belajar dari pengalaman negara-negara yang tetap melaksanakan pemilihan di tengah pandemi, protokol kesehatan menjadi salah satu hal krusial yang mesti dipenuhi. (NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Juni 2020 dengan judul “Pusat Abai Kondisi Daerah” . https://kompas.id/baca/polhuk/2020/06/10/pusat-abai-kondisi-daerah/