October 4, 2024
Sumber gambar: mkri.id

MK Akan Bacakan Putusan Akhir PHPU Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di sidang akhir PHPU Pilpres (22/4). Kedua perkara tersebut adalah, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRESXXII/2024 yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. Sidang juga dihadiri oleh paslon Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu.

“Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) pada Senin (22/04) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK,” jelas MK melalui keterangan tertulis (20/4).

Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin mendalilkan hasil penghitungan suara paslon Prabowo-Gibran dengan perolehan 96.214.691 suara (58,6%) diperoleh dengan cara melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur. Mereka juga menggugat PKPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.

Sementara Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran yang dihitung KPU, merupakan hasil kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka mendalilkan kecurangan TSM, seperti nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi, penyalahgunaan bantuan sosial untuk mengendalikan kepala desa, dan pengerahan TNI, Polri, serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

Selain itu, Paslon Ganjar-Mahfud menuduh KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran, meskipun usia Gibran saat mendaftar tidak memenuhi syarat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.

“Majelis hakim konstitusi pun telah mendengarkan keterangan ahli dan saksi para pihak dalam sidang pembuktian. Kemudian, para pihak menyerahkan kesimpulan pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” jelas MK. []