January 31, 2025

MK Diprediksi Bakal Memerintahkan PSU di Sejumlah Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, potensi PSU terjadi di daerah-daerah yang terindikasi terdapat pelanggaran Pilpres 2024 lalu.

“Saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran,” kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya (20/4).

Menurutnya, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye. Selain itu ada pula temuan pejabat publik yang membagikan bantuan sosial (bansos) dengan pesan politis. Meski MK belum pernah memerintahkan PSU ketika menangani sengketa pilpres, namun terdapat sejumlah trobosan MK, salah satunya memintai keterangan menteri untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyinggung sejumlah putusan terbaru MK yang dinilai progresif, seperti menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat. Ia memandang MK di bawah kepemimpinanan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra bisa sedikit diandalkan berdasarakan fakta-fakta persidangan PHPU sejauh ini.

MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Titi mengatakan, MK tidak akan semudah itu memerintahkan PSU, tetapi bakal melihat pengaruh dari pelanggaran terhadap perolehan suara hasil Pilpres 2024.

“Kalau dikuantifikasi itu bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, maka dia akan sampai pada putusan pemungutan suara ulang. Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada,” ujar Titi. []