Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan tentang syarat usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu Presiden 2024. Terdapat tiga perkara yang diputus dengan pokok permohonan meminta pemberlakuan ambang batas usia calon capres-cawapres, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
“Amar putusan, mengadili. Satu menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang ketetapan di Gedung MK, Jakarta (23/10).
Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, hakim menyatakan permohonan pemohon kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Gugatan perkara dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam gugatan tersebut, mereka meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur Capres-Cawapres.
Selain itu dalam permohonannya, mereka juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu. Mereka meminta MK mensyaratkan Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, dan bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
Hakim berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan redudansi atau kelimpahan makna, yang berdampak pada adanya pengulangan makna yang memiliki kecenderungan keragu-raguan dan justru dapat mempersempit cakupan norma dasar. Hakim menegaskan bahwa pasal tersebut telah mencakup makna yang sangat luas dan melemahkan kepastian hukum yang sudah ada.
Sementara gugatan lainnya, nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato meminta MK menetapkan syarat usia Capres-Cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun serta meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, mahkamah berpendapat permohonan pemohon yang meminta agar Pasal 169 huruf n UU/2017 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama, atau pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama,” adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi Isra.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.
Selain itu, gugatan lain yang dimohonkan Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 meminta syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun. Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta kehilangan objek materi yang dimohonkan,
“Mengadili. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan. []