Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil dalam perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang diajukan terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan putusan tersebut, Mahkamah mempertahankan ketentuan pidana yang dinilai tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, hingga hak publik untuk memperoleh informasi.
Permohonan pengujian diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi dan pegiat seni. Koalisi menilai penolakan permohonan menunjukkan kegagalan Mahkamah dalam merekognisi hak publik untuk mengetahui sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Mahkamah tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” tulis Koalisi dalam keterangan tertulisnya, (19/01).
Koalisi menilai hak atas privasi seharusnya tidak digunakan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam berbagai praktik di negara lain, perlindungan privasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi akses publik terhadap informasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pemohon juga mengkritik pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa pemberian pengecualian dapat mempersempit ruang lingkup penerapan hak atas informasi. Menurut mereka, justru pengecualian diperlukan agar ketentuan pidana dalam UU PDP tidak diterapkan secara karet. Selain itu, ketidakjelasan definisi “rahasia pribadi” dalam peraturan perundang-undangan dinilai menimbulkan bias dalam memaknai data pribadi.
“Mahkamah seharusnya berperan memberikan tafsir konstitusional agar norma tersebut tidak diterapkan secara sewenang-wenang,” jelasnya.
Koalisi menilai putusan ini sekaligus menandai kegagalan MK menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution. Alih-alih menjadi pelindung terakhir hak konstitusional warga negara, Mahkamah dinilai bersikap pasif dengan menyerahkan sepenuhnya persoalan pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal