August 8, 2024

MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Hakim Mahkamah, Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sanksi ini tidak mencopot jabatan Anwar Usman sebagai hakim MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (7/11).

Jimly menjelaskan alasan tidak memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat pada Anwar Usman karena mekanisme pemberhentian tidak hormat memberikan kesempatan untuk banding dan akan berakibat pada ketidakpastian putusan MKMK. Menurutnya, saat  ini masyarakat memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu.

“Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua, sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Maka putusan MKMK mulai berlaku hari dan dalam 2×24 jam harus sudah diadakan pemilihan Ketua MK,” terang Jimly.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. []