September 13, 2024

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Usai Pemecatan Hasyim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sebelumnya pada 3 Juli 2024, melalui putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menetapkan Hasyim Asy’ari terbukti telah menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan, fasilitas negara untuk keuntungan pribadinya.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner KPU Agus Melaz di Kantor KPU, Jakarta (4/7).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI sesuai Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022. Dalam aturan itu, rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI dilakukan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, dengan beberapa alasan seperti; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

“Dengan membaca Innalillahi wa inna ilaihi rojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU RI, tentu bukan hal yang mudah tapi harus kita hadapi bersama-sama,” kata Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan percepatan tahapan pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil sidang sengketa pemilu (PHPU) yang sebagian belum selesai. Selain itu pihaknya juga akan memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar.

Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Selain kasus asusila, Hasyim sudah beberapa kali melanggar kode etik. Pada 5 Februari 2024, DKPP memutus Hasyim dan enam komisioner KPU lainnya menyalahi prosedur dengan menerima Gibran Rakabuming Raja sebagai calon wakil presiden. Kemudian DKKP memberikan sanksi peringatan pelanggaran kode etik kepada Hasyim terkait rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028, Linda Hepy Kharisda Gea.

Hasyim juga pernah mendapatkan laporan asusila dengan wanita emas, pada April 2023 DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir pada KPU setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau wanita emas. Kasus lainnya, DKPP memutuskan KPU melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait penyusunan regulasi penghitungan kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30%, pada Oktober 2023. []