October 9, 2024
Sumber gambar: mkri.id

Nilai RUU MK Berbahaya, Akademisi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden dan DPR

Kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta presiden dan DPR menghentikan pembahasan dan tidak mengesahkan Rancangan Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap mengancam prinsip negara hukum, demokrasi, dan independensi MK.

“Di masa lame duck (bebek lumpuh) atau mendekati transisi estafet pemerintahan periode selanjutnya, tidak seharusnya DPR dan presiden melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU yang krusial bagi kekuasaan kehakiman,” tulis CALS di Jakarta (17/5).

CALS menilai, RUU MK mengandung masalah prosedural dan masalah materiil yang berbahaya. Mereka menganggap rancangan tersebut bersifat reaksioner dan tanpa perencanaan yang matang, karena tidak terdaftar dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024, Prolegnas 2024, maupun daftar kumulatif terbuka 2024. Di samping itu, pembahasan pada Pembicaraan Tingkat 1 dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa.

“DPR dan presiden pun mengabaikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation), sebab kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen perancangan undang-undang seperti RUU dan naskah akademik tak dapat diakses secara formal oleh publik,” jelas CALS.

Sementara terkait materi muatan, CALS menilai RUU MK tidak ditujukan untuk penguatan MK, justru dapat mengganggu independensi MK dan MKMK. Pasal 23A ayat (2), (3) dan (4) dianggap menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh Lembaga pengusul. Mekanisme tersebut dianggap dapat mengancam independensi kewenangan MK, karena berpotensi membuat hakim konstitusi patuh pada lembaga pengusul.

Selain itu, upaya intervensi MK juga dilakukan pada lembaga penegak etiknya. Dalam Pasal 27A RUU MK menambahkan tiga majelis kehormatan MK yang diusulkan oleh tiga lembaga pengusul. Hal itu berpotensi mempersempit ruang MKMK lebih independen mengawasi kinerja Sembilan hakim konstitusi. Terlebih, pada pasal 87 RUU MK mengatur aturan peralihan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyaring konstitusi incumbent, dengan aturan perlunya persetujuan lembaga pengusul.

CALS juga mengingatkan pesan putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 pada November 2023 lalu, yang menetapkan bahwa substansi perubahan tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Selain itu mereka juga menganggap tidak terdapat keadilan dalam penerapan ketentuan ini, karena empat hakim MK yang menjabat di bawah lima tahun tidak melewati mekanisme serupa.

“Dengan demikian, hal ini semakin menguatkan syak wasangka bahwa Rancangan Perubahan Keempat UU MK ditujukan untuk pembersihan hakim konstitusi,” tegas CALS. []