August 8, 2024

Opsi Penundaan Pilkada 2020 Menguat

Komisi Pemilihan Umum atau KPU tengah menyusun sejumlah opsi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 setelah menunda empat tahapan akibat merebaknya Covid-19.

Namun, dari kajian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang (perppu) untuk menunda pemilihan di luar waktu seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3/2020), mengatakan, sejumlah opsi yang dikaji KPU di antaranya memadatkan tahapan pilkada atau memundurkan seluruh tahapan yang berakibat mundurnya waktu pemungutan suara.

”Saat ini kami masih mematangkan opsi-opsinya. Kami juga mengkaji kendala di setiap opsi tersebut,” ujar Pramono.

Sebelumnya, KPU memutuskan menunda empat tahapan Pilkada 2020 karena merebaknya Covid-19 (Kompas, 23/3). Tahapan itu berlangsung pada Maret-Mei 2020. Adapun pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.

Pramono menuturkan, setiap opsi yang ada akan dibahas secara komprehensif dalam rapat pleno KPU yang menurut rencana bakal digelar pada Senin (30/3). Selanjutnya, opsi yang dinilai terbaik oleh KPU akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

”Kalau minggu depan bisa kami serahkan, KPU tinggal menunggu kapan akan dilaksanakan pembahasan bersama di antara pemerintah, DPR, dan KPU,” katanya.

Terbitkan perppu

Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, tidak ada opsi memadatkan tahapan Pilkada 2020. Satu-satunya opsi dalam kajian itu adalah menunda pemilihan.

Oleh karena itu, KPU perlu merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu terkait penundaan pemilihan di luar waktu yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (6) UU No 10/2016 ditegaskan, pemungutan suara harus digelar pada September 2020. Perppu perlu dikeluarkan untuk merevisi pasal tersebut. Dalam perppu bisa disebutkan bahwa pemilihan dapat dilaksanakan kembali saat status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 telah dicabut.

”KPU lantas menerbitkan penetapan penundaan penyelenggaraan pilkada setelah diterbitkannya perppu terkait penundaan pemilihan tahun 2020 tersebut,” kata komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan, Hasyim Asyari.

KPU yang menerbitkan penetapan penundaan karena KPU berperan sebagai pemegang tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemilihan, dan karena penundaan menyangkut seluruh wilayah pemilihan atau 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pemerintah menunggu hasil kajian KPU terkait Pilkada 2020. Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, DPR akan terus berkomunikasi dengan KPU. Saat DPR kembali bersidang, pekan depan, Komisi II akan memprioritaskan pembahasan Pilkada 2020 dengan KPU.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz menyarankan agar KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar rapat bersama membahas Pilkada 2020. Selanjutnya, penting bagi KPU untuk membahasnya dengan pemerintah.

”Maka, penyelenggara pemilu punya gambaran yang cukup memadai, langkah dan strategi apa saja yang dilakukan oleh eksekutif dan itu akan menentukan penghitungan-penghitungan berikutnya untuk skema jadwal, apakah mundur atau dimampatkan,” ucap August.

Badan ”ad hoc” dibekukan

Sebagai konsekuensi penundaan empat tahapan, KPU juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh ketua KPU daerah yang menggelar Pilkada 2020 agar membekukan semua badan penyelenggara ad hoc, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pembekuan itu mendesak dilakukan karena rata-rata alokasi anggaran untuk badan ad hoc berkisar 50-60 persen dari total anggaran pilkada di masing-masing daerah.

”Ini memang konsekuensi yang pahit karena honor mereka tidak dibayarkan. Namun, sementara ini memang tidak ada pilihan lain. Pada prinsipnya, kami berupaya penundaan tidak banyak berimplikasi pada anggaran,” ucap Pramono.

Tidak hanya pilkada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

”Langkah ini untuk mengoptimalkan jaga jarak fisik guna meminimalisasi penyebaran Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo. (NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/03/26/opsi-penundaan-pilkada-2020-menguat/