August 8, 2024

Parpol Lama Tetap Perlu Mendaftar Ulang

Verifikasi Bisa Dilakukan Terbatas di Daerah Otonom Baru

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus kembali mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Dalam proses registrasi ulang tersebut, KPU akan memeriksa sekaligus mencocokkan data verifikasi partai-partai itu lima tahun lalu dengan kondisi faktual saat ini.

Pemahaman tersebut merupakan “penerjemahan” KPU terhadap Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam draf Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Legislatif, KPU juga mengadopsi ketentuan itu dalam Pasal 9 Ayat (2) yang menyebutkan partai politik yang sudah lulus verifikasi pada Ayat (1) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Namun, hal ini tidak berarti partai politik peserta Pemilu 2014 tidak lagi perlu menjalani tahapan pendaftaran dan verifikasi. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, yang ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (22/8), mengatakan, pada prinsipnya partai politik peserta pemilu harus mendaftar. Lalu, mereka harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang dengan cara menyerahkan dokumen persyaratan. KPU akan meneliti secara administrasi dan secara faktual.

“Namanya administrasi akan kami periksa semua. Partai politik yang lolos verifikasi (pemilu) sebelumnya, juga pasti akan ada perubahan anggota, pengurus, dan kantor yang perlu diteliti administrasi,” kata Hasyim.

Mengenai verifikasi faktual, menurut dia, akan diterjemahkan dengan memeriksa kembali data verifikasi partai politik yang lolos verifikasi lima tahun lalu, apakah sudah memenuhi ketentuan, semisal memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, lalu memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan. “Kalau tidak terpenuhi, maka harus memenuhinya,” katanya.

Tidak menyeluruh

Kendati persyaratan partai politik peserta Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sama, beberapa tahun terakhir terjadi penambahan provinsi serta kabupaten dan kota baru akibat munculnya daerah otonom baru.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, menurut UU No 7/2017, partai politik lama tidak diverifikasi. Namun, dia mengaku pihaknya tidak keberatan jika verifikasi itu dilakukan secara terbatas untuk daerah otonom baru, seperti Kalimantan Utara yang pada tahun 2012 belum diverifikasi. “Itu tidak masalah untuk verifikasi administrasi dan faktual (sepanjang) terbatas untuk daerah yang belum. Jadi tidak menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, setelah Partai Idaman, kemarin Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban verifikasi dalam UU Pemilu yang hanya dibebankan kepada partai baru peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky K Margono mengatakan, pihaknya menilai Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu diskriminatif dan tidak memberikan rasa adil bagi partai baru lantaran tidak memberikan syarat yang sama terhadap partai-partai lama. (GAL/REK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Parpol Lama Tetap Perlu Mendaftar Ulang”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/23/Parpol-Lama-Tetap-Perlu-Mendaftar-Ulang