RUU Pemilu Mendesak Segera Diundangkan
JAKARTA, KOMPAS — Partai peserta Pemilu 2014 belum tentu tanpa melalui tahapan verifikasi untuk bertarung dalam Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum masih mengkaji pasal dalam RUU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol yang bisa punya dua tafsir jika diturunkan dalam Peraturan KPU.
Pasal 173 Ayat (3) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang 21 Juni lalu disetujui untuk disahkan menjadi UU menyebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana disebut pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu. Adapun syarat partai peserta pemilu dalam Pasal 173 Ayat (2) di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, serta memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat ini relatif sama dibandingkan syarat parpol peserta Pemilu 2014 yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Hal ini yang menjadi salah satu landasan Pansus RUU Pemilu merumuskan Pasal 173 Ayat (3).
Meski syarat peserta pemilu sama, kondisi faktual yang menjadi basis pemenuhan syarat itu sudah berubah. Pada saat verifikasi faktual Pemilu 2014 yang berlangsung Agustus-November 2012, jumlah daerah yang menjadi patokan KPU ialah 33 provinsi, 497 kabupaten/kota, serta 6.980 kecamatan (KPU, 2017). Adapun berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2014, sudah ada 34 provinsi, yakni ditambah provinsi baru hasil pemekaran yaitu Kalimantan Utara. Selain itu, jumlah kabupaten/kota juga sudah bertambah menjadi 508 daerah.
Komisioner KPU Viryan Aziz yang dihubungi dari Jakarta, Minggu (6/8), menuturkan, perubahan faktual itu menjadi bahan kajian KPU dalam mempersiapkan Peraturan KPU terkait verifikasi parpol peserta pemilu. Menurut dia, ada dua kemungkinan pemaknaan Pasal 173 Ayat (3). Pertama, parpol peserta Pemilu 2014 tak lagi diverifikasi. Kedua, ada pula pemaknaan pasal itu yang disesuaikan dengan perubahan faktual jumlah daerah akibat ada daerah otonom baru.
Viryan mengatakan belum bisa berkomentar saat ditanya apakah dengan adanya pemahaman kedua itu parpol peserta Pemilu 2014 hanya mengikuti verifikasi terbatas untuk menyesuaikan perubahan daerah atau harus mengikuti verifikasi menyeluruh laiknya partai baru. “Kami masih membahas itu. Nanti juga akan dibawa ke rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR dan Pemerintah,” katanya.
Oleh karena itu, Viryan berharap pengundangan UU tentang Pemilu bisa segera dilakukan pemerintah. Dengan demikian, KPU bisa segera membahas draf PKPU terkait tahapan, program, jadwal, serta terkait verifikasi parpol peserta pemilu bersama DPR dan pemerintah lalu menguji publik dengan pemangku kepentingan pemilu.
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, berdasar UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada waktu 30 hari untuk proses pengajuan penandatanganan pada Presiden setelah pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR Juli lalu. Berdasarkan aturan itu, 20 Agustus merupakan batas akhir pengundangan UU Pemilu oleh pemerintah.
“Jika perundangan yang sudah disahkan DPR dalam paripurna tidak ditandatangani Presiden, UU tersebut tetap dinyatakan berlaku,” kata Bahtiar.
Koreksi
Bahtiar menuturkan, pihaknya masih perlu komunikasi dengan DPR karena ada pasal dalam UU Pemilu yang harus disesuaikan penormaannya. Termasuk di dalamnya penormaan di lampiran UU itu. Dia mencontohkan tentang jumlah kursi tiap daerah pemilihan (dapil) yang ditetapkan 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada di lampiran UU Pemilu yang baru. “Hal itu harus disesuaikan dengan dapil-dapil DPR dan DPRD Provinsi tahun 2014,” katanya.
Dalam surat Ditjen Polpum Kemendagri No 170/2862/Polpum bertanggal 3 Agustus 2017 kepada Pansus RUU Pemilu DPR RI, pemerintah juga menginginkan koreksi, antara lain tentang jumlah anggota KPU serta Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kami setuju RUU Pemilu secepatnya diajukan untuk ditandatangani Presiden. Namun, kecermatan dan ketelitian mutlak diperlukan,” kata Bahtiar. (GAL/MHD)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Parpol ParlemenBisa Diverifikasi”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/07/Parpol-ParlemenBisa-Diverifikasi