November 27, 2024

Parpol Perlu Bantuan untuk Mengisi Sipol

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik calon peserta Pemilu 2019, sebelum 16 Oktober, sudah harus mengisi data dan dokumen kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak, parpol akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2019.

Namun, hingga saat ini, sejumlah persoalan masih ditemui di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuka sejak 18 September. Oleh karena itu, KPU perlu membantu parpol saat mengisi Sipol. Apalagi, batas akhir pendaftaran di Sipol tinggal sekitar tiga minggu.

“Perlu pengenalan lebih banyak terkait Sipol. Jadi yang paling realistis saat ini adalah mendampingi dan melakukan sosialisasi terus-menerus. Bantuan dari KPU seperti call center dan help desk harus ada,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Rabu (27/9).

Masalah

Banyaknya masalah pada Sipol tecermin dari acara penyuluhan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Rabu (27/9), di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri 26 dari 73 parpol yang diundang.

Perwakilan parpol yang hadir banyak menanyakan sistem kerja dari Sipol. Beberapa parpol, yaitu PKB, PPP, PAN, Gerindra, Nasdem, dan Golkar, ikut mempertanyakan telepon bantuan dari KPU yang belum aktif.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, sistem bantuan telepon memang belum aktif. Menurut dia, saat ini fokus KPU adalah mengontrol sistem data untuk menampung kunjungan banyak orang. “Untuk telepon, akan kami masukkan sebagai perbaikan ke depan,” ucapnya.

Para parpol juga mempermasalahkan waktu pengisian Sipol yang terbilang singkat, tidak sampai sebulan. Menurut perwakilan parpol, waktu sebulan tidak cukup untuk memasukkan data kepengurusan di 34 provinsi. Mereka minta batas waktu pengisian Sipol diundur dari jadwal saat ini, yaitu 16 Oktober. “Idealnya tiga bulan untuk mengisi Sipol,” kata Faizal dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, waktu terbatas dihadapi oleh semua pihak, baik itu KPU, DPR, maupun pemerintahan. “Semua pihak memang dikejar waktu karena UU yang baru selesai 16 September. Bahkan, kami saja baru menyelesaikan 8 Peraturan KPU dalam waktu lebih kurang sebulan. Saya berharap parpol bisa mengikuti waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

KPU pun akan tetap mengikuti jadwal pendaftaran yang dibuka dari 3-16 Oktober 2016. Namun, semua kemungkinan untuk perpanjangan jadwal pendaftaran masih mungkin terjadi.

Titi mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan Pemilu 2019 tidak perlu menyalahkan waktu yang terbatas. Namun, jadwal yang sudah ditetapkan jangan sampai mundur hanya karena masalah Sipol. “Itu bisa merusak tahapan pemilu yang bisa dibuat KPU. Jadwal itu mereka yang menetapkan. Jika tahap pertama saja sudah tidak tepat, bagaimana dengan tahap selanjutnya,” tanyanya. (DD06)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 September 2017, di halaman 4 dengan judul “Parpol Perlu Bantuan untuk Mengisi Sipol”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/28/Parpol-Perlu-Bantuan-untuk-Mengisi-Sipol