August 8, 2024

Partai Idaman Adukan Pelanggaran dalam Tahap Pendaftaran

JAKARTA – Partai Idaman mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran pemilu dan verifikasi partai oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengeluhkan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diwajibkan KPU sebagai penyebab partainya tak lolos tahap administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019. “Kami sangat kesulitan untuk mengunggah data kepada server KPU,” kata Rhoma di Bawaslu, kemarin.

Pengaduan Partai Idaman diterima olehKepala Bagian Temuan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina.Selain sulit diakses, kata Rhoma, Sipol rentan diretas. Dia menunjukkan contoh kejanggalan sistem ini, seperti data kosong dapat tetap diunggah ke dalam Sipol. “Ada data partai-partai yang dinyatakan lulus ternyata itu tidak memenuhi syarat,” kata Rhoma.

Rhoma mendaftarkanPartai Idamanke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran peserta Pemilu 2019, Senin pekan lalu. Tapi, karena dokumen persyaratan dianggap tak lengkap, dan Partai Idaman tak punya waktu untuk melengkapinya, KPU menyatakan partai ini dan 12 partai lain tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan sejak awal telah mengirim surat kepada KPU ihwal potensi masalah dalam kewajiban pengisian Sipol. Ia meminta agar Sipol tidak menjadi syarat satu-satunya dalam pendaftaran dan verifikasi. “Ada banyak hambatan, belum persoalan kekuatan server,” ujarnya. Menurut Abhan, KPU seharusnya memiliki solusi, misalnya pendaftaran manual.

Adapun Yusti Erlina menduga ada pelanggaran pada tata cara dan prosedur Sipol. Pihaknya berjanji bakal membuktikan dugaan itu secara terbuka. “Kami akan lihat semua, apa pun itu,” ujar dia.

Ketua KPU, Arief Budiman, menampik anggapan bahwa Sipol menimbulkan masalah. Menurut dia, KPU telah mensosialisasi penggunaan Sipol kepada publik ataupun partai politik. “Itu sesuai dengan hukum dan KPU berhak mengeluarkan aturan dari undang-undang,” kata Arief. MARIA FRANSISCA | DANANG FIRMANTO

https://koran.tempo.co/konten/2017/10/24/423103/Partai-Idaman-Adukan-Pelanggaran-dalam-Tahap-Pendaftaran