JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang sudah beberapa kali menjadi peserta pemilu tidak perlu khawatir menghadapi pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Namun, mereka harus mengantisipasi kemungkinan kepengurusan ganda agar tak jadi ganjalan saat penelitian administrasi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, partai peserta pemilu terakhir tak perlu lagi diverifikasi. Parpol lama hanya perlu menjalani penelitian administrasi, sedangkan untuk daerah pemekaran baru, parpol lama akan menjalani penelitian administrasi sekaligus verifikasi faktual. Namun, aturan ini sedang diuji konstitusionalitasnya oleh beberapa parpol baru ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif.
Peneliti politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, di Jakarta, Rabu (6/9), mengatakan, partai yang pernah mengikuti pemilu 1999, 2004, 2009, dan 2014 dari sisi infrastruktur sudah bagus. Apalagi pada Pemilu 2014, persyaratan menjadi peserta pemilu juga ketat. Begitu pula dengan parpol yang sudah 2-3 kali mengikuti pemilu.
“Walaupun hasil uji materi di MK nanti mewajibkan ada verifikasi ulang bagi parpol lama, mereka relatif tidak ada kendala serius. Kepengurusan mereka sudah terbentuk, bangunan kantor partai juga sudah ada,” katanya.
Selain itu, parpol lama tentu sudah mengonsolidasi diri jauh-jauh hari, terutama dengan adanya tiga gelombang pemilihan kepala daerah serentak sebelum Pemilu 2019. Namun, dia menyarankan parpol lama perlu mengantisipasi kemungkinan persoalan internal yang menyebabkan kepengurusan ganda hingga ke daerah. Hal ini, katanya, bisa menjadi kendala jika mereka harus menjalani verifikasi menyeluruh.
Adapun, dalam draf PKPU terkait pendaftaran dan verifikasi, pendaftaran parpol akan dimulai pada awal Oktober. Penetapan parpol peserta pemilu dijadwalkan pada awal Februari 2018.
Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana juga berpendapat parpol lama tidak perlu khawatir jika harus menghadapi verifikasi karena struktur organisasi partai dalam berbagai tingkatan sudah jauh lebih siap dibandingkan partai baru.
“Verifikasi itu juga sebenarnya penting untuk mengantisipasi kesiapan organ partai. Jadi, partai lama dan partai baru sebaiknya harus selalu siap,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu sedang memfinalkan draf tiga Peraturan Bawaslu untuk menghadapi Pemilu 2019. Ketiga draf itu ialah Perbawaslu yang mengatur pengawasan verifikasi parpol, pembentukan Bawaslu, dan pemantau pemilu.
Strategi partai
Untuk menjaring suara dari generasi milenial, parpol sudah mulai menggunakan media sosial (medsos). Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya mulai aktif memanfaatkan medsos sebagai alat untuk mengelola calon pemilih sejak 2014. Indonesia diprediksi akan memperoleh bonus demografi berkat melimpahnya jumlah masyarakat usia produktif ketimbang nonproduktif.
“Ada bonus demografi, di mana usia produktif dan generasi muda yang berumur 17 tahun hingga 45 tahun kira-kira sebanyak 55 persen dari jumlah penduduk. Mereka semua memiliki hak pilih di pemilu,” kata Viva Yoga.
Pantauan Kompas, PAN memiliki beberapa akun di medsos, seperti Twitter, Facebook, Instagram, serta portal resmi partai. Jumlah pengikut di tiap akun bervariasi, mulai dari 5.000 hingga 15.000.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, PSI juga menggunakan medsos, baik untuk kampanye maupun pendidikan politik. Partai itu pun mengidentifikasi diri sebagai partai anak muda.
Koordinator Rock The Vote Central Election and Political Party (CEPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Irhamna mengatakan, saat ini medsos memang menjadi salah satu strategi parpol untuk mendapatkan suara milenial. Platform digital membuat interaksi partai politik dengan konstituennya menjadi lebih mudah. (GAL/DD01)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Partai Lama Tak Perlu Khawatir Verifikasi”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/07/Partai-Lama-Tak-Perlu-Khawatir-Verifikasi