November 27, 2024

Partai Yang Terlibat Manipulasi Data Bisa Dipidana

JAKARTA – Dugaan manipulasi data terkuak setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemeriksaan awal terhadap berkas 14 partai politik calon peserta pemilu dalam tahap penelitian administrasi. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menilai manipulasi data tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tapi juga tergolong tindak pidana.

“Harus ada upaya hukum kepada partai-partai yang diduga memanipulasi data,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Sunanto mengatakan pihak yang dapat dijerat hukum adalah pengurus partai politik yang menyerahkan dan menandatangani berkas partai kepada KPU. Dia pun mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ikut mengusut dugaan manipulasi data oleh partai politik ini.

Menurut dia, bentuk manipulasi data oleh partai beragam. Dia mencontohkan adanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) keanggotaan partai politik yang sengaja digandakan untuk memenuhi persyaratan. Kecurangan bisa juga berupa pencantuman nomor induk kependudukan asal-asalan atau fiktif.

Sunanto menjelaskan, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan pemalsuan dokumen bisa berdampak pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Selain itu, kata dia, partai politik terancam tak lolos sebagai peserta pemilu jika terbukti memanipulasi data pendaftaran.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, sejak awal mensinyalir ada kecenderungan partai untuk curang dengan menyampaikan berkas berupa fotokopi keanggotaan. “KTP yang sama juga dimanipulasi menjadi beberapa KTP yang berbeda,” kata dia.

KPU mulai meneliti persyaratan administrasi calon peserta pemilu. Pada pemilu mendatang, pencoblosan pemilu legislatif akan digelar serentak dengan pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden pada 27 Juni 2019.

Jumat lalu, Komisi mengumumkan berkas administrasi 14 partai calon peserta pemilu tak memenuhi persyaratan. Di antara 14 partai tersebut, 10 partai merupakan peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura. Sedangkan yang lainnya adalah pendaftar baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Persatuan Indonesia. Mereka diberi waktu hingga 1 Desember mendatang untuk melengkapi berkas dengan benar.

Ke-14 partai itu adalah calon peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan lengkap berkasnya dalam proses pendaftaran, terutama saat menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan 9 dari 13 partai lain yang dinyatakan tak lengkap belakangan juga akan mengikuti penelitian administrasi lanjutan setelah Bawaslu mengabulkan gugatan mereka terhadap KPU.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan banyak faktor yang menyebabkan 14 partai politik tersebut tak memenuhi persyaratan. Temuan yang paling krusial adalah banyaknya keanggotaan ganda partai politik. Dia mencontohkan, KPU di kabupaten dan kota menemukan seribu anggota yang namanya sama. “Fotokopi KTP atau KTA-nya cuma atas nama itu dan digandakan sebanyak jumlah minimal yang dipersyaratkan,” kata dia.

Dugaan manipulasi juga ditemukan Bawaslu. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan timnya di daerah menemukan beragam kecurangan data yang dilakukan partai politik. “Kami menemukan dugaan pemalsuan NIK (nomor induk kependudukan) di beberapa tempat, misalnya di Sumatera Barat.”

Namun Rahmat mengatakan lembaganya masih menunggu laporan dari KPU atau pihak lain yang menemukan manipulasi data. Dia memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti pengaduan publik. Meski demikian, ia enggan berspekulasi mengenai apakah tindakan partai politik tersebut dapat dikenai pidana umum.

Penelitian Administrasi 9 Partai Tersisa Dikebut

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengebut penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang pekan lalu memenangi sengketa pendaftaran di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menuturkan lembaganya telah menyusun jadwal khusus untuk sembilan partai itu. “Penelitian administrasi untuk sembilan partai akan kami lakukan dalam sepuluh hari,” kata dia, kemarin.

Pada Rabu lalu, Bawaslu memerintahkan KPU mengulang pemeriksaan berkas pendaftaran sembilan partai calon peserta Pemilu 2019. Sembilan partai tersebut meliputi Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, serta Partai Republik. Sedangkan tiga partai lainnya adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja.

Mereka harus sudah memasukkan kembali berkas persyaratan kepada KPU, hari ini. Selain itu, mereka diminta tetap mengunggah berkas partai ke Sipol selambatnya pada Rabu mendatang.

Menurut Pramono, setelah sembilan partai mengumpulkan berkas, KPU segera meneliti administrasi selama sepuluh hari. Berbeda dengan 14 partai sebelumnya yang memakan waktu satu bulan. Jika kelak ada kekurangan, dia memastikan tetap ada waktu perbaikan sebagaimana diberikan kepada 14 partai lainnya yang pada Jumat lalu dinyatakan memenuhi syarat. “Tetap sama, empat belas hari,” kata Pramono.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, menyatakan telah melakukan konsolidasi untuk memenuhi persyaratan. Ia memastikan sejumlah berkas yang kurang akan dimasukkan sebelum tenggat pada pukul 16.00 hari ini. “Semua sudah mulai rapi. Tinggal lima provinsi lagi yang belum,” kata dia. Tapi dia meminta KPU memperbaiki Sistem Informasi Partai Polirik. BUDIARTI UTAMI PUTRI | DANANG FIRMANTO

Sumber : https://koran.tempo.co/konten/2017/11/20/424148/Partai-Yang-Terlibat-Manipulasi-Data-Bisa-Dipidana