Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Melalui putusan tersebut MK memerintahkan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
“Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar bertajuk “Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang digelar PUSaKO, (6/1).
Khoirunnisa menjelaskan, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan membenahi kelembagaan partai agar kelembagaan partai berjalan dengan baik. Menurutnya, hal yang paling mendesak dan penting adalah rekrutmen dan kaderisasi.
Lebih lanjut, Menurut Khoirunnisa rekrutmen kader tidak bisa dilakukan sembarangan, harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Selain itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, mengingat putusan MK memberikan kesempatan bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.
“Selama ini, karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi. Justru sekarang partai politik dikasih kesempatan, jadi baiknya majukan kadernya sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini juga mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian. Sehingga setidaknya partai punya tokoh-tokoh alternatif sebagai figur yang membawa insentif bagi partai politik. Ia mengingitkan bahwa rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan, oleh karena itu, partai politik terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
“Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang,” ujar Titi. []