September 13, 2024

Pemakaian Sipol Direvisi

Partai yang Menang di Bawaslu Bisa Mendaftar Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum tidak akan merevisi Peraturan KPU tentang Sistem Informasi Partai Politik, tetapi akan mengubah mekanisme pengisiannya. Pengisian Sipol tetap diwajibkan, tetapi partai bisa menyerahkan dokumen fisik lebih dahulu, baru mengunggahnya ke Sipol.

Sebelumnya, partai politik yang hendak mendaftar harus terlebih dahulu mengunggah seluruh data dan dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), baru kemudian mencetaknya dari fitur Sipol untuk diserahkan ke KPU.

Mekanisme baru itu akan diterapkan pada sembilan partai yang atas putusan Bawaslu harus diterima pendaftarannya oleh KPU. Pada Senin (20/11), sembilan parpol tersebut bisa mendaftar ke KPU.

Saat menerima aduan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, Bawaslu menyatakan, Sipol seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin, mengatakan, perubahan mekanisme pengisian Sipol tidak akan dilakukan dengan merevisi Peraturan KPU No 11/2017, tetapi melalui surat edaran. Menurut dia, dengan membalik alur penyerahan dokumen, KPU sudah menjadikan Sipol sebagai alat bantu pemeriksaan administrasi.

Menurut Arief, KPU sudah mengirim surat ke Bawaslu untuk menjelaskan langkah yang diambil terhadap sembilan parpol itu. KPU mempersilakan sembilan parpol itu mengambil akses Sipol mulai Jumat (17/11) dan mereka bisa mengunggah data ke Sipol hingga Rabu (22/11). Setelah itu, KPU punya waktu tujuh hari untuk penelitian administrasi. Partai kemudian akan diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyerahkan kepada KPU untuk mengatur penggunaan Sipol agar sesuai dengan putusan Bawaslu. Pihaknya akan mengawasi bagaimana KPU melaksanakan putusan Bawaslu.

Perbaikan berkas

Jumat siang, KPU menyampaikan hasil penelitian dokumen kepada perwakilan pengurus 14 partai yang sudah menjalani tahap penelitian administrasi. Partai-partai itu berkesempatan untuk memperbaiki persyaratan.

Persebaran persyaratan yang belum dipenuhi parpol, kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari, berbeda-beda. Namun, persoalan yang cenderung muncul terkait dokumen surat keputusan kepengurusan partai di tingkat kecamatan, pernyataan kepemilikan kantor partai semua tingkatan, rekening bank partai, serta keanggotaan minimal di kabupaten dan kota.

KPU juga menemukan ada partai yang mengisi jumlah keanggotaan minimal 1.000 orang di satu kabupaten/kota dengan satu nama anggota yang sama. Ada pula fotokopi satu KTP digandakan dengan jumlah yang sama dengan syarat minimal. KPU juga menemukan fotokopi KTP yang tak standar. (GAL)

Sumber : https://kompas.id/baca/bebas-akses/2017/11/18/pemakaian-sipol-direvisi/