August 8, 2024

Pemerintah Diminta Tak Paksakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember

Pemerintah diminta tidak memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 atau hanya menunda tiga bulan dari jadwal sebelumnya, 23 September 2020. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang dijadwalkan digelar secara serentak pada Desember 2020 dinilai tidak mungkin dilakukan karena belum optimalnya penanganan pandemi Covid-19.

Seruan itu mengemuka dalam diskusi daring ”Pilkada 9 Desember 2020, Mungkinkah?”, Minggu (19/4/2020). Diskusi tersebut menghadirkan pakar statistik epidemiologi dan biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjadi moderator diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Padang, Perludem, Netgrit, dan Rumah Kebangsaan tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyelenggara pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri pada awal pekan, disepakati untuk menunda pilkada yang sedianya berlangsung 23 September 2020 menjadi Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum dalam rapat itu memaparkan tiga opsi penundaan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Jika penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan 9 Desember 2020, itu berarti Komisi Pemilihan Umum sudah harus memulai tahapan awal Juni yang membutuhkan interaksi fisik. Misalnya, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

Pandu mengatakan, jika terdapat agenda yang jelas seperti itu dan dipahami penyelenggara negara, maka para penyelenggara negara harus punya target-target untuk menyelesaikannya. Namun, persoalannya, kata Pandu, sampai sekarang target-target itu tidak dimiliki.

”(Target) Kita harus menyelesaikan kapan, enggak ada,” kata Pandu.

Menurut Pandu, ada target yang dimiliki, maka ada intervensi yang dilakukan. Pandu menyebutkan dirinya belum bisa mengetahui apakah pada Juni wabah Covid-19 di Indonesia sudah selesai ataukah masih terjadi.

”Kuncinya sekarang itu, bolanya itu di pemerintah, mau serius atau tidak. Sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu, sudah diadvokasi, masih saja silang sengketa. Kita sekarang saatnya harus bersatu,” kata Pandu.

Dia menambahkan, sejumlah intervensi saat ini, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mestinya dilakukan secara nasional alih-alih secara lokal berbasis provinsi atau kabupaten/kota. Jika tidak, ada potensi tidak seluruh provinsi bisa menyesaikan persoalan ini secara bersama-sama.

Berdasarkan pemodelan yang disusun Pandu dan tim, dengan intervensi moderat (tes massal Covid-19, cakupan rendah, mengharuskan pembatasan sosial, serta penutupan sekolah dan bisnis), diperkirakan ada 30.000 kasus per hari di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit pada pekan kedua hingga ketiga Mei 2020.

Jika intervensi tinggi (tes massal cakupan tinggi dan mewajibkan pembatasan sosial berskala besar) diterapkan, diperkirakan sekitar 12.000 kasus per hari di Indonesia membutuhkan perawatan di RS pada pekan ketiga hingga keempat Mei 2020.

Pada bagian lain, Pandu memaparkan kasus kumulatif Covid-19 per hari di Pulau Jawa, selain Jakarta. Pada 17-26 Maret 2020, ada 25 kasus per hari. Jumlah itu naik menjadi 52 kasus per hari pada 26 Maret-10 April 2020. Kenaikan itu beririsan dengan pembatasan sosial di Jakarta berupa imbauan sebelum pemberlakuan PSBB secara resmi sejak 10 April. Menurut dia, hal ini mengindikasikan penyebaran keluar Jakarta sudah mulai terjadi.

Penetapan pemerintah

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, satu-satunya yang bisa memastikan tahapan pilkada kelak adalah penetapan dari pemerintah. Penetapan itu terkait dengan telah selesainya penyebaran Covid-19 dan semua penghalang yang berhubungan dengan pilkada.

Menurut Arief, jika penetapan itu sudah dikeluarkan, tahapan pilkada bisa dilakukan. KPU, imbuh Arief, tidak mungkin bisa melaksanakan hal itu sendirian.

Sementara itu, menurut Ferry, berbagai hal yang dipaparkan Pandu ihwal pandemi Covid-19 membuat Pilkada 2020 yang digelar serentak di 270 daerah pada 9 Desember tidak mungkin dilaksanakan. Ia menggarisbawahi, demokrasi yang baik mesti pula memperhatikan penyelenggaraan pilkada yang berkualitas. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa dipaksakan. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/19/pilkada-2020-jadwal-9-desember-tidak-mungkin/