August 8, 2024

Pemerintah Kaji Rekapitulasi Elektronik

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah. Evaluasi tersebut nantinya termasuk juga mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti rekapitulasi suara manual dengan rekapitulasi elektronik.

”Kita ingin bersama-sama mengevaluasi dan mengoreksi dari apa yang sudah terjadi di pemilu yang lalu untuk perbaikan pemilu ke depan,” kata Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan Kompas seusai melihat pameran foto bertema Membangun Indonesia, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Saat ditanya apakah perbaikan itu juga termasuk menindaklanjuti rekomendasi KPU agar rekapitulasi jumlah suara secara manual diganti dengan sistem elektronik sehingga mensyaratkan revisi Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden  menyatakan masih mengkaji.

”Belum sampai ke sana. Evaluasi, kemudian dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi (undang-undang),” kata Presiden.

Sehari sebelumnya, KPU bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Dalam kesempatan itu, KPU menyampaikan evaluasi sekaligus rekomendasi tentang pelaksanaan pemilihan umum. Salah satu rekomendasinya adalah penggunaan sistem rekapitulasi elektronik sebagai dasar penetapan hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden-wakil presiden mulai 2024, menggantikan cara manual yang berlaku selama ini.

Pertimbangannya, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Arief Budiman pada Senin lalu, adalah karena rekapitulasi elektronik lebih efisien, akurat, dan transparan. Efisiensi yang dimaksud setidaknya meliputi waktu, biaya, dan tenaga.

Untuk pertimbangan waktu, misalnya, rekapitulasi pemilu legislatif dan pemilu presiden-wapres dengan cara manual dari tempat pemungutan suara hingga nasional sebagaimana terjadi pada 2019 baru tuntas 35 hari. Sebab, rekapitulasi harus menyediakan dokumen dan berbagai perangkat pendukung berikut rapat rekapitulasi yang harus diselenggarakan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi, hingga nasional.

Sementara dengan sistem rekapitulasi elektronik, data dari TPS akan dikirim langsung ke pusat tabulasi nasional KPU sehingga prosesnya bisa jauh lebih cepat. KPU memperkirakan, rekapitulasi nasional tuntas dalam waktu maksimal lima hari sejak pencoblosan.

Revisi UU

Jika rekomendasi tersebut diterima, pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, undang-undang itu hanya mengakui rekapitulasi manual sebagai basis data penetapan hasil pemilu.

Mengingat pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden digelar pada 2024, menurut Arief, revisi undang-undang harus sudah selesai tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu atau 2021. Dengan demikian, KPU memiliki waktu untuk sosialisasi dan menyusun peraturan KPU selama 2021-2022. Selanjutnya, pada 2023-2024, KPU memasuki tahap penyelenggaraan.

Adapun untuk pemilihan umum kepala daerah serentak pada 2020, Arief mengatakan, payung hukumnya sudah memberi ruang untuk rekapitulasi elektronik. Payung hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hanya saja, KPU membutuhkan penguatan hukum.

Untuk itu, penerapan rekapitulasi elektronik untuk pemilu kepala daerah serentak pada 2020 bergantung pada kesiapan tiap-tiap daerah. ”Apakah 270 daerah siap untuk sistem ini. Kami akan melihat siapa yang siap. Kami rencanakan menyelesaikan seluruh regulasi dan persiapannya di 2019. Nanti Januari kita akan mulai komunikasikan ke daerah, siapa yang siap untuk rekapitulasi elektronik,” tutur Arief. (FX LAKSANA AGUNG)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2019/11/12/pemerintah-kaji-rekapitulasi-elektronik/