November 27, 2024

Pemerintah Naikkan Dana Bantuan untuk Partai Politik

JAKARTA – Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara. “Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, kemarin.

Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai. Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah. Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

“Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah,” kata Sri Mulyani.

Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik. Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit. “Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan bantuan dana dari pemerintah Rp 108 per suara jauh dari cukup untuk menutupi sejumlah kegiatan utama partai politik. Efeknya, setiap pengurus dan kadernya berlomba mencari dana dari segala sumber.

Selain APBN, partai politik mendapat suntikan dana dari para pengusaha atau pemilik kepentingan dalam sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan tugas parlemen atau eksekutif. Akibatnya, sikap partai politik menjadi cenderung berpihak kepada para donatur. Ia juga meminta partai politik untuk lebih transparan. “Problem di partai itu akuntabilitas. Pencatatan bermasalah. Akhirnya mereka tidak mempublikasikan laporan keuangannya,” ujar Ade.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Unggul Wibawa, mengatakan dana bantuan pemerintah selama ini sama sekali tak bisa membantu pembiayaan kegiatan partainya. Sebagian besar kegiatan partai, dari kaderisasi hingga kampanye, mengandalkan sumbangan dari anggota. Padahal, dia melanjutkan, pemerintah berkewajiban membantu pendidikan politik masyarakat melalui partai politik. “Jangan berdasarkan perolehan suara. Tak ada kaitannya antara suara dan manajemen partai. Berikan saja dana lebih kepada partai yang manajemennya bagus,” kata Unggul.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan negara memang tak boleh membiayai seluruh kegiatan partai politik. Menurut dia, negara maksimal memberikan bantuan 40 persen dari total kebutuhan kegiatan partai politik. Ini merupakan mekanisme untuk menjamin sikap independen dan otonom partai. MAYA AYU PUSPITASARI l GHOIDA RAHMAH | ARKHELAUS W. | FRANSISCO ROSARIANS

https://koran.tempo.co/konten/2017/08/28/420939/Pemerintah-Naikkan-Dana-Bantuan-untuk-Partai-Politik