November 15, 2024

Pemilu 2019, Pemantau Diakreditasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas dan kewenangan baru. Akreditasi pemantau, yang dulu diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini dilakukan oleh Bawaslu

“Fungsi-fungsi pemantauan pemilu—partisipasi masyarakat dalam konteks mengawasi dan memantau—secara akreditasi, izin, dan seterusnya tidak lagi di KPU karena sifat pekerjaannya yang berbeda. Sifat pekerjaannya lebih cocok dengan Bawaslu,” kata Afifuddin, anggota Bawaslu, saat diskusi “Mencerdaskan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2018” di Kantor Bawaslu (27/9).

Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 351 dan Pasal 360 Undang-undang No. 7 Tahun 2017. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu akan lebih serius menyeleksi pemantau Pemilu 2019. Bawaslu tak mau ada lagi pemantau yang terafiliasi dengan tim pemenangan kandidat.

“Salah satu yang mengemuka terutama saat pilkada adalah kecenderungan menjadikan lembaga pemantau yang tidak jelas sejarahnya menjadi semacam tim sukses yang melebur. Ini jadi catatan kita untuk lebih berhati-hati,” tandas Afif.