Perlu Dikaji agar Bisa Menjawab Kualitas Keterwakilan Anggota
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menepis klaim Panitia Khusus DPR tentang RUU Pemilu yang menyatakan pemerintah setuju terhadap penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Simulasi sebenarnya baru penambahan kursi anggota DPR, bukan DPRD.
“DPRD yang saya pahami tetap atau tidak ada penambahan kursi dan tanpa ambang batas parlemen. Hanya penambahan kursi DPR yang masih perlu disimulasikan lagi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (15/5), di Jakarta.
Menurut Tjahjo, dalam lobi dengan panitia kerja dan diskusi dengan Ketua Pansus RUU Pemilu serta fraksi-fraksi, baru tercapai kesepakatan penambahan lima kursi anggota DPR. Soal penambahan kursi DPRD provinsi dan kabupaten kota, sama sekali tak disebutkan.
Tambahan lima kursi itu, kata Tjahjo, sudah didasarkan pada simulasi Kemendagri dibantu Kementerian Keuangan. Lima kursi itu di luar tambahan lima kursi akibat pembentukan daerah otonomi baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) serta redistribusi kursi bagi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
“Lima kursi ditambah lima opsi dari usulan pemerintah untuk Kaltara, Kepulauan Riau, dan Riau. Kami menganggap jumlah 19 orang itu kebesaran seperti simulasi DPR. Kalau tambahan lima anggota DPR usulan kami dianggap kurang, tentu masih bisa ada tawar-menawar,” kata Tjahjo.
Dengan tambahan lima kursi di luar lima kursi lain yang wajib disediakan pemerintah, pemerintah menambah 10 kursi untuk Pemilu Legislatif 2019. Saat ini, usulan tersebut sudah masuk dalam tim perumus. Meski belum disepakati, pembicaraan dan lobi antarfraksi serta antara DPR dan pemerintah ditargetkan selesai akhir Mei ini.
Sebelumnya, Tjahjo dikonfirmasi mengenai kesepakatan yang dicapai semua fraksi di Pansus RUU Pemilu terkait dengan jumlah anggota DPRD di provinsi yang penduduknya lebih dari 20 juta, maka jumlah anggota DPRD-nya 120 orang. Dari 34 provinsi, tercatat hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang memenuhi kriteria jumlah penduduk 20 juta orang.
Kesepakatan tersebut disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi. Namun, penambahan anggota DPRD diminta untuk dikaji kembali karena belum tentu menjawab persoalan keterwakilan, selain berpotensi menuai masalah.
Hal yang sama disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu, Rambe Kamarul Zaman. Selain meningkatkan kualitas representasi anggota DPRD, penambahan jumlah anggota DPRD juga menciptakan keadilan saat pemilu legislatif.
Menambah pengeluaran
Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng meminta Pansus bersama pemerintah mengkaji lebih mendalam rencana tersebut. Penambahan kursi DPRD belum tentu menjawab persoalan rendahnya kualitas representasi DPRD.
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi menambahkan, setiap anggota DPRD provinsi menerima gaji pokok dan 16 item tunjangan, sekitar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta setiap bulan.
Sementara anggota DPRD kabupaten/kota menerima sekitar Rp 40 juta setiap bulan. Jika ada penambahan 20 anggota DPRD, berarti akan ada pengeluaran tambahan dari anggaran daerah Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar setiap bulan. “Jumlah pengeluaran itu bisa lebih besar karena pengeluarannya belum termasuk biaya kunjungan kerja dan dana reses,” katanya. (MHD/APA)
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/16/Penambahan-Kursi-DPRD-Belum-Disepakati
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “Penambahan Kursi DPRD Belum Disepakati”.