November 27, 2024

Pendaftaran Parpol Lama Sekadar Formalitas

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik peserta Pemilu 2014 tetap perlu mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, pendaftaran itu hanya bersifat formalitas karena partai-partai tersebut dianggap sudah lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum juga diingatkan untuk tidak membuat aturan “macam-macam” untuk partai politik lama dalam peraturan KPU.

Rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah yang membahas rancangan peraturan KPU terkait verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8), sempat berlangsung alot. Sebagian besar anggota Komisi II DPR dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri mempersoalkan istilah “verifikasi” administrasi yang akan diterapkan kepada parpol “lama”. Pasalnya, parpol lama juga harus memasukkan berkas administrasi yang sama dengan yang disiapkan parpol baru.

KPU yang menerjemahkan Pasal 173 dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam peraturan KPU berpendapat semua parpol harus mendaftar. Untuk daerah otonomi baru yang belum diverifikasi tahun 2012, partai lama dan partai baru sama-sama menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sementara untuk daerah lain, partai lama hanya menjalani verifikasi administrasi, sedangkan partai baru menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar meminta KPU konsisten dengan aturan UU No 7/2017 yang menyebut parpol yang sudah lolos verifikasi pemilu terdahulu tidak lagi diverifikasi. Menurut dia, 12 partai peserta Pemilu 2014 seharusnya dinyatakan otomatis lolos karena UU No 7/2017 mengatur seperti itu. “Partai baru dibuatkan aturan. Jangan diberikan aturan macam-macam terhadap 12 partai itu,” kata Bahtiar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyampaikan, setelah UU No 7/2017 diundangkan, 12 partai politik lama sudah sah sebagai peserta pemilu. Tidak ada kemungkinan partai-partai tersebut tidak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, dalam draf peraturan KPU sudah dibedakan antara partai lama dan partai baru. Partai lama hanya akan menjalani verifikasi faktual jika dalam data yang diperiksa ditemukan kegandaan, ada laporan keberatan dari pihak lain, dan pada daerah otonomi baru. Jika tidak ada tiga poin tersebut, mereka tidak menjalani verifikasi faktual.

Hasyim Asy’ari, anggota KPU, menambahkan, dalam UU No 7/2017 ada dua istilah, yakni penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Dari logika proses, menurut dia, disebutkan dalam Pasal 176 Ayat (1) UU No 7/2017 bahwa partai politik mendaftar sebagai calon peserta pemilu kepada KPU. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan parpol. Sementara dalam Ayat (3) disebutkan, pendaftaran disertai dokumen persyaratan yang lengkap yang kemudian diatur dalam Pasal 177 UU No 7/2017.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, KPU diminta membuat norma terpisah yang mengatur penelitian administrasi untuk pendaftaran ulang bagi parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2014 dan bagi parpol baru.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, boleh saja Komisi II DPR dan Kemendagri memaknai parpol peserta Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, konstruksi pasal-pasal terkait verifikasi parpol peserta pemilu tidak seperti itu karena syarat-syaratnya harus dimaknai berlaku pemilu per pemilu.

“Pemaknaan itu boleh saja, tetapi KPU harus berpedoman pada norma dalam undang-undang. KPU harus mengatur apa yang dia yakini berdasar norma dalam undang-undang,” kata Titi.

(GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Pendaftaran Parpol Lama Sekadar Formalitas”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/29/Pendaftaran-Parpol-Lama-Sekadar-Formalitas