August 8, 2024

Pendidikan Informasi Publik Pemilu 2024

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menggelar pendidikan informasi publik untuk Pemilu 2024. Peserta merupakan mahasiswa yang juga akan menjadi bagian kerjasama dalam partisipasi pemilu.

“Untuk itu, Civil society harus dihidupkan dan mahasiswa punya peranan besar untuk keterbukaan partisipasi publik itu,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandiyudha dalam pembukaan Coaching Clinic Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Peran Strategis Mahasiswa Mengawal Transparansi Informasi Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu Terbuka 2024”, Jakarta Pusat (26/9).

Arya menjelaskan, pemerintah bersih, bagus, dan demokratis tidaklah cukup. Menurutnya harus ada pemerintahan yang terbuka dan mendorong partisipasi publik.

“Jadi nggak bisa cuma mengandalkan prosedural demokrasi. Karena kini yang punya kekuasaan mengumpulkan sumber daya untuk kepentingan masing-masing,” ungkapnya.

Anggota KIP, Syawaludin mengatakan, di era teknologi informasi, keterbukaan publik merupakan salah satu poin hak asasi manusia yang penting bagi demokrasi. Hal ini dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Artinya ketika hak asasi manusia tidak dapat diperoleh atau ada yang menghambat, maka di situ ada pelanggaran. Begitu juga dalam pemilu,” kata Syawal.  

Informasi pemilu, yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh penyelenggara pemilu. Proses ini mulai dari tahap perencanaan sampai selesai bisa diakses melalui pelayanan dan penyediaan Informasi Publik (PPID) Komisi Pemilihan Umum.

KIP bersama mahasiswa bisa berjejaring dan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi. Posisi mahasiswa ada dalam pendekatan non-otoritatif, bisa mendorong hadirnya keterbukaan informasi publik dan pengawasan berlapis-lapis terhadap demokrasi. []